Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

4 Oknum Guru SD Magelang Terancam Hukuman Seumur Hidup, Tersangka Pungli Berkedok Sertifikasi PPG

Empat guru SD diduga menarik pungli terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, dengan kedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
TM, tersangka kasus pungli sertifikasi PPG Agama Islam, saat digiring untuk konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Empat oknum guru SD di Kabupaten Magelang ini terancam hukuman seumur hidup.

Keempat oknum tersebut terbukti melakukan pungutan berkedok sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) Agama Islam.

Total ada sekira 137 guru yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Dari jumlah korban itu, didapat uang sekira Rp1,16 miliar, hasil pungutan (pungli) tersebut.

Baca juga: Dikira Latihan Menyelam, Ternyata Tenggelam di Kolam Renang Samapta Aquatic Stadium Magelang

Baca juga: Kisah Pasutri di Magelang Bangun Usaha Baju Pesta Siap Pakai, Pernah Dapat Pesanan H-1

Ya, empat guru SD diduga menarik pungutan liar terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, dengan kedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. 

Para guru SD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Keempatnya tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman.

JM (32) mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.

TM menentukan besaran pungli Rp8,5 juta.

Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang menurut Kombes Pol Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.

“Korban diberi iming-imingan, kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta,” bebernya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Pada 9 Maret 2024, Kombes Pol Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Baca juga: VIRAL, Sesosok Pria Video Call Mesum di Serambi Masjid Agung Magelang, Satpam: Jelang Salat Maghrib

Baca juga: Viral! Cekcok Pedagang Sarung Berujung Pengeroyokan Karena Berkata Kasar di Magelang

Saat itu polisi menyita uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved