Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Viral! Cekcok Pedagang Sarung Berujung Pengeroyokan Karena Berkata Kasar di Magelang

Viral video baku hantam yang melibatkan penjual kain tenun di kawasan Cacaban, Kota Magelang, Jawa Tengah. 

Editor: raka f pujangga
akun Instagram @liputan.magelang
Video baku hantam yang terjadi di kawasan Cacaban, Kota Magelang, Sabtu (7/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Viral video baku hantam di kawasan Cacaban, Kota Magelang, Jawa Tengah

Video tersebut ramai menjadi sorotan di media sosial.

Atas kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka yang berstatus penjual sarung tenun.

Baca juga: Kasus Penganiayaan hingga Tewas di Yogyakarta, 1 Pelaku Tertangkap dan 5 Masih Buron

Diketahui lokasinya di dekat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Magelang.

Wakil Kepala Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 15.30.

Peristiwa bermula dari enam orang asal Pasuruan, Jawa Timur, sedang menjual sarung tenun Sulawesi di sekitar tempat kejadian perkara.

Salah satu dari rombongan penjual, sambung Budi, mengutarakan kalimat kasar sehingga terjadi cekcok antara dua kelompok. 

"Yang diajak bicara (oleh rombongan penjual) tidak terima. Kemudian terjadi kesalahpahaman," ucapnya saat konferensi pers, Minggu (8/9/2024).

Dua penjual sarung, SE (30) dan AN (28), lantas menganiaya 2 orang. 

SE memakai balok kayu berukuran 59 cm, AN dengan tangan kosong.

Korban pertama berinisial K mengalami luka di kepala serta memar di pelipis dan rahang yang saat ini masih dirawat di RSUD Tidar Kota Magelang.

Korban kedua berinisial G menderita luka sobek di kepala dan memar di wajah yang sekarang melakukan rawat jalan.

Baca juga: Janji Polisi Myanmar ke WNI Korban Penganiayaan dan Penyekapan, Tapi Bohong

Sementara itu, SE mengaku, rekannya dipukul lebih dulu dari belakang oleh pihak seberang. 

"Padahal, teman saya ini sudah minta maaf (atas ucapannya). Tapi, dihajar dari belakang," ujarnya.

SE dan AN lantas dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Baku Hantam di Magelang, Tersangka Penjual Sarung asal Pasuruan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved