7 Mayat di Sungai Bekasi
Inilah Sosok 3 Tersangka yang Ditetapkan Polisi Terkait Temuan Mayat 7 Orang di Kali Bekasi
Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus penemuan 7 mayat orang yang mengambang di Sungai Bekasi pada Minggu (22/9/2024) lalu.
TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus penemuan 7 mayat orang yang mengambang di Sungai Bekasi pada Minggu (22/9/2024) lalu.
Ketiganya merupakan orang yang diduga hendak tawuran dan membawa senjata tajam sebelum penggerebekan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca juga: Buntut Temuan 7 Mayat Gangster Mengambang di Sungai Bekasi, 9 Polisi Diperiksa Propam
Baca juga: 7 Mayat Gangster di Kali Bekasi Diduga Kabur saat Hendak Tawuran

Ketiga orang itu kedapatan membawa senjata tajam saat tim Patroli Perintis Presisi menggerebek warung berisi sekitar 60 remaja yang hendak tawuran.
"Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak," ucap Ade kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Polisi telah menangkap 22 remaja yang ada di warung tersebut.
Sementara, tujuh orang ditemukan tewas usai menceburkan diri ke sungai karena kabur dari kejaran polisi.
Ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan.
"Tiga-tiganya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota," kata dia.
Sementara itu, 19 remaja lainnya masih diperiksa terkait kasus ini.
"Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas tidak ditetapkan tersangka," tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, tim patroli yang berisikan sembilan orang datang ke warung gubuk di kawasan industri Cipendawa, Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.
Di warung tersebut, ada kurang lebih 60 orang yang sudah berkumpul.
Kurang lebih 30 sepeda motor terparkir di sana.
Ketika tim patroli datang, para remaja yang sedang nongkrong itu kocar-kacir melarikan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.