Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pendeta di Semarang Ditusuk Menantu, Motif Dendam, Tersangka Sempat Teriak-teriak di Depan Rumah

Seorang pendeta di Kota Semarang  Djoko Walujo Prastijo menjadi korban penusukan oleh menantunya sendiri

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Polrestabes Semarang.
Polisi meringkus Dedy Apriyanto (40) tersangka penusukan terhadap mertuanya sendiri yang merupakan seorang pendeta. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Seorang pendeta di Kota Semarang  Djoko Walujo Prastijo menjadi korban penusukan oleh menantunya sendiri bernama Dedy Apriyanto (40).

Korban ditusuk pisau oleh Dedy di bagian perut saat berada di rumahnya di Jalan Bergota Talang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, Rabu (28/8/2024).

Dedy nekat menusuk mertuanya sendiri lantaran diduga sakit hati karena korban sempat melaporkannya ke kantor polisi atas kasus penganiayaan yang dilakukan  pada Juni 2024.

Baca juga: Setelah Beraksi Tembaki Ban Mobil, Koboi Jalanan di Demak Terancam Dua Tahun Penjara

Baca juga: Kasino Berkedok Spa dan Karaoke di Baby Face Semarang: Taruhan Tertinggi Sampai Rp 100 Juta

"Diduga tersangka dendam terhadap korban atas laporan korban yang melaporkan tersangka di Satreskrim Polrestabes Semarang atas tindak pidana penganiayaan," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (23/9/2024).

Menurut Irwan,  peristiwa penusukan bermula saat tersangka dalam kondisi mabuk mendatangi rumah korban di Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Tersangka lalu berteriak-teriak di depan rumah korban.

Kedatangan tersangka lantas ditanyakan oleh korban. Namun, tersangka yang terlanjur gelap mata lantas melakukan penusukan.

"Tersangka sempat berujar ke korban supaya tidak usah ikut campur urusannya. Bahkan tersangka mengeluarkan kalimat akan membunuh korban,"  ungkap Irwan.

Selepas melakukan penusukan, tersangka lari.

Sebaliknya, korban jatuh tersungkur dengan bersimbah darah. Ia kemudian dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Wonodri, Semarang Selatan.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandas Irwan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved