Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Setelah Beraksi Tembaki Ban Mobil, Koboi Jalanan di Demak Terancam Dua Tahun Penjara

Usai beraksi menembaki ban mobil dengan pistol berjenis glock, koboi jalanan yang viral karena ulahnya kini mengenakan pakaian berwarna orange

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
istimewa
Koboi Jalanan di Demak usai ditetapkan tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Usai beraksi menembaki ban mobil dengan pistol berjenis glock, koboi jalanan yang viral karena ulahnya kini mengenakan pakaian berwarna orange bertuliskan tahanan Polres Demak.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku penembakan terhadap ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan kami juga melakukan pemeriksaan tersangka penembakan," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Senin (23/9/2024).

Baca juga: Kasino Berkedok Spa dan Karaoke di Baby Face Semarang: Taruhan Tertinggi Sampai Rp 100 Juta

Ahmad Laili Dimyati (40) warga Banyumanik Semarang pengendara Mitsubishi Pajero korban dari penembakan ban dan dua saksi telah diperiksa.

Pelaku Sunarwan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti diantaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam. 

"Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita," ungkap Winardi.

Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik

"Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat ijin senjata ke Laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat ijin senjata itu resmi terdaftar atau tidak," jelas Winardi.

Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pengrusakan atau ancaman terhadap orang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana  atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan," tambah Winardi.

Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan dibenarkan menurut hukum.

"Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Winardi,"

Penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut.

"Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya, pungkas Winardi. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved