Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Demak

Dinsos P2PA Demak Dampingi Bocah Hamil 5 Bulan Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Dinsos P2PA Kabupaten Demak lakukan pendampingan terhadap korban A (17) yang hamil lima bulan seusai dirudapaksa oleh ayah tirinya berinisial M (45).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
Tangkapan layar Instagram @infokejadiandemak
Terduga pelaku pencabulan anak tiri di Demak terlihat ketakutan saat dikepung warga. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak, akan melakukan pendampingan terhadap korban A (17) yang hamil lima bulan seusai dirudapaksa oleh ayah tirinya berinisial M (45) di Kecamatan Demak Kota.

Kelakuan bejat ayah tirinya itu sudah dilakukan sejak A masih berada di bangku SMP.

Menanggapi adanya hal itu, Agus Herawan, Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada korban.

Baca juga: Kisah Pria Nyaris Diamuk Massa di Demak, Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan

Baca juga: Polisi Buka-bukaan, Alasan Sunarwan Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Demak Tak Dikenai UU Darurat

Pihaknya juga mengecam apa yang telah diperbuat oleh pelaku.

"Sekiranya kami akan melakukan terapi psikologis terlebih dahulu dengan menerjunkan tim."

"Kami lihat terlebih dahulu untuk melakukan pendampingan seperti apa dan kebutuhannya apa saja," ujar Agus Herawan kepada Tribunjateng.com, Selasa (24/9/2024).

Nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Polres Demak untuk melakukan penanganan kasus tersebut.

"Pasti kami akan bantu, kami siap untuk berkoordinasi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial M (45) di Demak tega mencabuli anak tirinya sejak bersekolah di SMP.

Pihak kepolisian memperkirakan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh M terjadi saat A berusia sekira 14 hingga 15 tahun.

Akibat kelakuannya, pelaku hampir menjadi sasaran kemarahan warga yang geram seusai mencoba melarikan diri seusai aksi bejatnya terbongkar.

Pihaki kepolisian juga sempat kesulitan mengamankan pelaku yang terpancing emosi.

Sekira 20 menit untuk membawa pelaku dari kepungan warga.

Bahkan beberapa warga meneriaki agar pelaku hendak dibakar dan dihajar. (*)

Baca juga: Upaya Meningkatkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dengan Penerapan Circular Economy System

Baca juga: SeIBa International Festival 2024 di Padang Resmi Dibuka, Kontingen UIN Saizu Siap Bertanding

Baca juga: RESMI, Tugas Bupati Blora Diserahkan Sementara Kepada Tri Yuli Setyowati, Arief Rohman Cuti Kampanye

Baca juga: Cerita Polisi Butuh 20 Menit Redam Emosi Warga, Rumah Terduga Pelaku Rudapaksa Dikepung Massa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved