Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Masriwati, ASN Intoleran Yang Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah

Inilah sosok Masriwati seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Eselon 3 Bekasi yang ngamuk karena tetangganya ibadah di rumah.

Editor: raka f pujangga
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Masriwati ASN Eselon 3 Bekasi Intoleran Yang Ngamuk Larang Tetangganya Ibadah di Rumah, Sampai Sebut Orang Gila 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentar akun instagram @permadiaktivis2.

"Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini.

Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan," tulis Gani.

Sementara itu dalam captionnya, Permadi Arya menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah itu, apa pun agamanya sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.

Permadi juga berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.

Menurut Permadi, wanita yang melarang ibadah itu adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.

"Terima kasih @pjwalikotabekasi pak Gani Muhammad telah gercep akan investigasi kasus INTOLERANSI oleh oknum ASN di perumnas 2 bekasi," kata Permadi.

Ia lalu menjelaskan soal legal standing bahwa ibadah di rumah tidak perlu izin.

"Izinkan saya jelaskan legal standing, dalam SKB 2 menteri Pasal 1 butir 3 tertulis: yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat (gereja) dengan kata KECUALI tempat ibadat keluarga (rumah pribadi)," kata Permadi

"ARTINYA ibadah di rumah pribadi TIDAK perlu izin seperti muslim salat di rumah, begitu juga umat Kristen doa di rumah, keduanya TIDAK perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak melarang karena hak kebebasan ibadah dilindungi UU," ujarnya.

Baca juga: Intip Momen Aksi Polwan Polres Jepara Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah, Jelang HUT Polwan ke-76

"Narasi “rumah pribadi tidak boleh dipakai ibadah” adalah SESAT MENYESATKAN , jadi yang dilakukan ASN Dinas Pariwisata Budaya Pemkot Bekasi ini adalah jelas SALAH, INTOLERAN,

melarang tetangga ibadah di rumah dengan alasan izin, karena menurut aturan SKB 2 menteri: rumah pribadi BOLEH dipakai ibadah & tidak perlu izin dari siapa pun," kata Permadi.

Karenanya Permadi berharap, oknum ASN tersebut diberi sanksi tegas.

"Semoga ASN disparbud bekasi tersebut dapat diberikan sanksi tegas, karena telah terbukti TIDAK SESUAI ASAS PANCASILA. terima kasih," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG Masriwati ASN Eselon 3 Bekasi Ngamuk karena Tetangganya Ibadah di Rumah, Sebut Orang Gila

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved