Berita Regional
Inses Mengerikan di Sumenep, Bayi Hasil Pemerkosaan Kakak Kandung Meninggal Dunia
Seorang pria berinisial RFC (29), tega menyetubuhi adik kandungnya, K (21), hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.
TRIBUNJATENG.COM, SUMENEP - Seorang pria berinisial RFC (29), tega menyetubuhi adik kandungnya, K (21), hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.
Diketahui pria tersebut berasal dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dan melarikan diri ke Bali untuk menghindari polisi.
Pelaku RFC yang merupakan warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Wanita di Surabaya Tewas Dibunuh Adik Kandung, Warga: Sempat Cekcok dan Pisah Rumah
"Pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 WITA tersangka kita tangkap saat berada di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso di Polres Sumenep, Selasa (24/9/2024).
Henri menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu bermula saat RFC dan korban K berada di rumahnya pada Kamis (7/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu pelaku tak kuasa menahan berahinya usai melihat sang adik sendirian di dalam kamar.
Tak lama setalah itu, pelaku menarik tangan korban ke ruang depan TV dan langsung mendorong korban untuk melakukan hubungan intim.
Korban tak kuasa menahan aksi pemerkosaan itu.
Selanjutnya pada Selasa (5/9/2023), korban dibawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil.
Pada saat itu korban merasa sakit perut dan melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan dengan prematur.
"Namun, beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas," tuturnya.
Kepada pihak keluarga, K mengaku janin yang dilahirkan itu merupakan hasil pemerkosaan yang dilakukan kakak kandungnya sendiri yakni RFC.
Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi.
Baca juga: "Ipar Adalah Maut" Kisah Pilu Mbah Rupiah Dikhianati Adik Kandung dan Suaminya
Selanjutnya pada Kamis (5/9/2024) pelaku ditangkap dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Adik Kandung hingga Hamil, Pria di Sumenep Kabur ke Bali"
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Tanam Ganja di Kandang Ayam, Pria Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Bunuh Teman di Kedai Tuak gara-gara Mikrofon, Zulkarnain Ditangkap Setelah Buron Setahun |
![]() |
---|
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.