Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Toko Kain Aneka Textile Dipailitkan, Chandru Berjuang Agar 80 Karyawan Tetap Bisa Bekerja

Toko kain Aneka Textile yang terletak di jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta terancam tutup. Toko kain tersohor di Jogja dipailitkan rekannya  ke Pengadil

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Uresh Chander atau Chandru T Dasani bersama penasihat hukumnya setelah jalani proses pailit di Pengadilan Niaga Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Toko kain Aneka Textile yang terletak di jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta terancam tutup. Toko kain tersohor di Jogja dipailitkan rekannya  ke Pengadilan Niaga Semarang.

Pemilik toko, Uresh Chander atau Chandru T Dasani terus berupaya agar tokonya yang tidak tutup setelah dipailitkan.

"Mereka berniat menggulingkan saya dengan menggulingkan toko kami yang sudah berdiri 39 tahun," tuturnya kepada tribunjateng.com, Senin (23/9/2024).

Menurutnya, saat ini ada tiga outlet toko kainnya. Selain di Jogja, tokonya berada di Muntilan, dan Magelang. Ketiga tokonya itu terancam tutup karena dipailitkan. Hal ini berimbas 80 orang  karyawannya akan dirumahkan.

"Padahal permohonan pertama ditolak. Tetapi kenapa setelah digelembungkan jumlah hutang permohonan pailit diterima," jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Uresh, Abdus Salam mengatakan pada putusan Nomor 12/Pdt Sus-PKPU/2024/PN Niaga Semarang tanggal 7 Agustus 2024 mengatakan majelis hakim menyatakan debitor pailit hanya berdasarkan hasil voting 100 persen konkuren tidak menyetujui proposal perdamaian.

Pada putusan itu tidak dicantumkan berapa jumlah suara kreditor konkuren dan berapa jumlah kreditor separatis.

"Jadi harus dicantumkan berapa kreditor konkuren dan kreditor separatis. Jadi membuat putusan hakim itu lengkap," tuturnya.

Menurutnya,  jika putusan PKPU disampaikan secara lengkap maka nominal hutangnya jelas. Hal inilah membuatnya menempuh jalur hukum peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Putusan Pailit Majelis Hakim Dinilai Janggal, Chandru Ajukan PK Ke PN Semarang

"Proses kepailitan sudah terjadi. Kami masuk menjadi penasihat hukum setelah proses jalan," ujarnya.

Ia mengatakan voting PKPU terlalu cepat. Sebab waktu voting 45 hari masih bisa diperpanjang hingga 270 hari.

"Jika diberikan waktu dan kesempatan debitur bisa menyusun proposal perdamaian dengan kami secara baik," tandasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved