Berita Semarang
Toko Kain Aneka Textile Dipailitkan, Chandru Berjuang Agar 80 Karyawan Tetap Bisa Bekerja
Toko kain Aneka Textile yang terletak di jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta terancam tutup. Toko kain tersohor di Jogja dipailitkan rekannya ke Pengadil
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Toko kain Aneka Textile yang terletak di jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta terancam tutup. Toko kain tersohor di Jogja dipailitkan rekannya ke Pengadilan Niaga Semarang.
Pemilik toko, Uresh Chander atau Chandru T Dasani terus berupaya agar tokonya yang tidak tutup setelah dipailitkan.
"Mereka berniat menggulingkan saya dengan menggulingkan toko kami yang sudah berdiri 39 tahun," tuturnya kepada tribunjateng.com, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, saat ini ada tiga outlet toko kainnya. Selain di Jogja, tokonya berada di Muntilan, dan Magelang. Ketiga tokonya itu terancam tutup karena dipailitkan. Hal ini berimbas 80 orang karyawannya akan dirumahkan.
"Padahal permohonan pertama ditolak. Tetapi kenapa setelah digelembungkan jumlah hutang permohonan pailit diterima," jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Uresh, Abdus Salam mengatakan pada putusan Nomor 12/Pdt Sus-PKPU/2024/PN Niaga Semarang tanggal 7 Agustus 2024 mengatakan majelis hakim menyatakan debitor pailit hanya berdasarkan hasil voting 100 persen konkuren tidak menyetujui proposal perdamaian.
Pada putusan itu tidak dicantumkan berapa jumlah suara kreditor konkuren dan berapa jumlah kreditor separatis.
"Jadi harus dicantumkan berapa kreditor konkuren dan kreditor separatis. Jadi membuat putusan hakim itu lengkap," tuturnya.
Menurutnya, jika putusan PKPU disampaikan secara lengkap maka nominal hutangnya jelas. Hal inilah membuatnya menempuh jalur hukum peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Putusan Pailit Majelis Hakim Dinilai Janggal, Chandru Ajukan PK Ke PN Semarang
"Proses kepailitan sudah terjadi. Kami masuk menjadi penasihat hukum setelah proses jalan," ujarnya.
Ia mengatakan voting PKPU terlalu cepat. Sebab waktu voting 45 hari masih bisa diperpanjang hingga 270 hari.
"Jika diberikan waktu dan kesempatan debitur bisa menyusun proposal perdamaian dengan kami secara baik," tandasnya. (rtp)
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Besar Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.