Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Kejari Karanganyar Tangkap Tersangka S Atas Dugaan TPPU dan Korupsi BPR Bank Karanganyar

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar berhasil menangkap tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Foto dokumentasi Kejari Karanganyar
Kejari Karanganyar berhasil menangkap tersangka berinisial S terkait kasus dugaan korupsi BPR Bank Karanganyar dan TPPU pada Selasa (24/9/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar berhasil menangkap tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi BPR Bank Karanganyar berinisial S.

Adapun S diketahui merupakan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan DS selaku Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar. 

Modus dari dugaan korupsi dalam kurun waktu 2019 hingga akhir 2023 tersebut berawal dari penyertaan modal oleh pemda yang diberikan kepada BPR Bank Karanganyar. Uang penyertaan modal tersebut lantas didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Akan tetapi dana tersebut dipindahkan ke rekening lain dan hanya menyisakan deposito senilai Rp 900 ribu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap S untuk dimintai keterangan saat proses penyelidikan, penyidikan hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi S tidak memenuhi panggilan dari kejari. 

"Akhirnya Kejari dan Polres Karanganyar berhasil menangkap yang bersangkutan pada Selasa (24/9/2024) malam. Yang bersangkutan ditangkap di indekos wilayah Laweyan Kota Solo," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (25/9/2024). 

Dia menuturkan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi BPR Bank Karanganyar dan TPPU. Lanjutnya, S saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Karanganyar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Hartanto menambahkan, sebelumnya Kejari Karanganyar telah melakukan penyitaan tiga aset milik S. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo. (Ais).

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Cabuli Siswi SD di Rumah Kosong Belakang Sekolah, Mulut Korban Dibungkam

Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini Rabu 25 September 2024, Hemat Banget: Popok Sweety hingga Kopi Good Day

Baca juga: Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal Gelar Dialog, Ingin Bahasa Tegalan Masuk Muatan Lokal

Baca juga: Nasib Pak Guru SMA dan Siswi Setelah Video Syur Mereka di Kamar Kos Tersebar, Polisi Bertindak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved