Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kemenkeu Berharap Insentif PPN DTP Perumahan Bisa Pacu Perekonomian

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP)

istimewa
Ilustrasi perumahan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan mencapai Rp 1,3 triliun hingga semester I/2024.

Pemerintah pun telah menyiapkan belanja pajak untuk PPN DTP perumahan sebesar Rp 2,2 triliun pada tahun ini, dengan perpanjangan kebijakan itu hingga Desember 2024.

"Per semester pertama sudah tersalurkan sekitar Rp 1,3 triliun. Semester II akan seperti apa, kami prediksikan akan sekitar level yang sama atau lebih baik," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/9).

Menurut dia, insentif PPN DTP untuk sektor properti penting untuk mendorong penjualan rumah, sehingga memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian Indonesia.

Dengan pemberian insentif tersebut, ia berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan III juga dapat terdorong lebih tinggi lagi.

"Ini juga memenuhi kebutuhan dari kelas menengah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan, pemerintah akan terus memantau efektivitas PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir tahun ini.

"Kami akan verifikasi dan konsolidasi Kementerian PUPR dan BP Tapera untuk memastikan kemanfaatan, untuk betul-betul didapatkan PPN DTP," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Kebijakan itu resmi berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada 11 September 2024.

Febrio sempat mengungkapkan, sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah untuk mengantisipasi berbagai tantangan global.

Hal itu seperti perlambatan ekonomi global, fragmentasi, hingga tensi geopolitik yang masih membayangi prospek ekonomi ke depan, terutama risiko turunnya permintaan global.

“Sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah, mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut, baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja,” tuturnya.(Kontan/Dendi Siswanto)

Baca juga: Video Ratusan Sopir Truk Dump di Pati Demo, Aktivitas Penataan Lahan Pertanian Terbentur UU Minerba

Baca juga: Merinding! Tanjakan Gunung Gatot Jadi Sarang Kuntilanak, Pengendara Sering Alami Kejadian Mistis

Baca juga: Petaka WA RT, Wahyu Triyanto Warga Mijen Semarang Meninggal Dikeroyok Usai Posting di Grup

Baca juga: Ini Sanksi yang Diterima Pak Guru Viral Berhubungan dengan Siswi Madrasah di Kamar Kos

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved