Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pemuda 19 Tahun Cabuli Siswi SD di Rumah Kosong Belakang Sekolah, Mulut Korban Dibungkam

Pemuda berinisial HP (19) warga Nglipar itu diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 11 tahun pada Jumat (20/9/2024).

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI Kasus pencabulan anak bawah umur. 

"Sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata dia.

Tersangka disangkakan Pasal pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pemuda di Gunungkidul Tega Cabuli Siswi SD di Rumah Kosong, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Tegal Gelar Dialog, Ingin Bahasa Tegalan Masuk Muatan Lokal

Baca juga: RESMI Cerai, Ruben Onsu Dipastikan Tak Nafkahi Sarwendah

Baca juga: 4 Sekolah Jadi Pilot Project Makan Bergizi Gratis di Kudus, Selama 4 Hari Mulai 30 September 2024

Baca juga: Mulai 1 Oktober 2024, Guru di Blora Bisa Pulang Lebih Awal, Jam Kerja Cuma Sampai Pukul 14.00

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved