Dugaan Korupsi BUMDes Berjo
Sudah Kembalikan Rp285 Juta Uang Gratifikasi BUMDes Berjo, Bagaimana Nasib Wahyu Agus Pramono?
Perwakilan keluarga Camat Ngargoyoso didampingi kuasa hukum telah membawa uang Rp285 juta ke Kejari Karanganyar untuk dikembalikan.
TRIBUNJATENGCOM, KARANGANYAR - Kejari Karanganyar memastikan proses hukum harus tetap dijalani Wahyu Agus Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo.
Camat non aktif Ngargoyoso itu terbukti menerima suap atau uang gratifikasi dalam kasus tersebut.
Uang yang diterima oleh Wahyu senilai sekira Rp285 juta telah diserahkan ke Kejari sebagai barang bukti.
Pasca penyerahan uang itu, apakah Wahyu Agus Pramono terbebas dari jeratan hukuman, tak lagi berstatus tersangka?
Baca juga: Wahyu Agus Pramono Kabarnya Alami Gejala Stroke Ringan, Camat Tersangka Gratifikasi BUMDes Berjo
Baca juga: Ini Sosok Plh Camat Ngargoyoso Usai Agus Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo
Pihak tersangka kasus gratifikasi BUMDes Berjo, Camat non aktif Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp285 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (24/9/2024).
Meskipun demikian, Kejari Karanganyar menyatakan proses hukum yang menjerat Camat Ngargoyoso non aktif itu tetap berjalan.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto mengatakan, perwakilan keluarga didampingi kuasa hukum membawa uang Rp285 juta ke Kejari Karanganyar.
"WAP (Wahyu Agung Pramono) Camat Ngargoyoso non aktif menyerahkan uang Rp285 juta."
"Itu pengembalian uang yang pernah diterimanya dari Agung," kata Bonar David Yuniarto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (25/9/2024).
Bonar mengatakan, suap yang diterima Wahyu bentuk penyalahgunaan wewenang Camat.
Dia menjelaskan, uang suap yang dikembalikan langsung dihitung seusai diterima Kasi Pidsus Hartanto.
"Uang ini masuk barang sitaan dan dijadikan barang bukti kasus suap," kata Bonar.
Saat ini, penahanan terhadap Wahyu Agus Pramono ditangguhkan lantaran dia masih dirawat di rumah sakit.
Wahyu tumbang di tahanan Polres Karanganyar dan harus dilarikan ke RSUD Karanganyar pada Minggu (22/9/2024).
Diketahui, tersangka Wahyu Agus Pramono mengalami gejala stroke ringan.
"Meskipun mereka mengembalikan uang itu, namun proses hukum tetap berjalan," tegas dia.
Baca juga: Camat Ngargoyoso Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo, Kini Berstatus Tersangka
Baca juga: Alasan Terima Gratifikasi, Camat Ngargoyoso Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.