Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

Sudah Kembalikan Rp285 Juta Uang Gratifikasi BUMDes Berjo, Bagaimana Nasib Wahyu Agus Pramono?

Perwakilan keluarga Camat Ngargoyoso didampingi kuasa hukum telah membawa uang Rp285 juta ke Kejari Karanganyar untuk dikembalikan.

Editor: deni setiawan
Kejari Karanganyar.
Pihak Kejari Karanganyar menghitung uang yang dikembalikan oleh Camat Ngargoyoso, Agus Wahyu Pramono melalui keluarganya pada Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNJATENGCOM, KARANGANYAR - Kejari Karanganyar memastikan proses hukum harus tetap dijalani Wahyu Agus Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo.

Camat non aktif Ngargoyoso itu terbukti menerima suap atau uang gratifikasi dalam kasus tersebut.

Uang yang diterima oleh Wahyu senilai sekira Rp285 juta telah diserahkan ke Kejari sebagai barang bukti.

Pasca penyerahan uang itu, apakah Wahyu Agus Pramono terbebas dari jeratan hukuman, tak lagi berstatus tersangka?

Baca juga: Wahyu Agus Pramono Kabarnya Alami Gejala Stroke Ringan, Camat Tersangka Gratifikasi BUMDes Berjo

Baca juga: Ini Sosok Plh Camat Ngargoyoso Usai Agus Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo

Pihak tersangka kasus gratifikasi BUMDes Berjo, Camat non aktif Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp285 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (24/9/2024).

Meskipun demikian, Kejari Karanganyar menyatakan proses hukum yang menjerat Camat Ngargoyoso non aktif itu tetap berjalan.

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto mengatakan, perwakilan keluarga didampingi kuasa hukum membawa uang Rp285 juta ke Kejari Karanganyar.

"WAP (Wahyu Agung Pramono) Camat Ngargoyoso non aktif menyerahkan uang Rp285 juta."

"Itu pengembalian uang yang pernah diterimanya dari Agung," kata Bonar David Yuniarto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (25/9/2024).

Bonar mengatakan, suap yang diterima Wahyu bentuk penyalahgunaan wewenang Camat. 

Dia menjelaskan, uang suap yang dikembalikan langsung dihitung seusai diterima Kasi Pidsus Hartanto. 

"Uang ini masuk barang sitaan dan dijadikan barang bukti kasus suap," kata Bonar.
 
Saat ini, penahanan terhadap Wahyu Agus Pramono ditangguhkan lantaran dia masih dirawat di rumah sakit.

Wahyu tumbang di tahanan Polres Karanganyar dan harus dilarikan ke RSUD Karanganyar pada Minggu (22/9/2024). 

Diketahui, tersangka Wahyu Agus Pramono mengalami gejala stroke ringan. 

"Meskipun mereka mengembalikan uang itu, namun proses hukum tetap berjalan," tegas dia.

Baca juga: Camat Ngargoyoso Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo, Kini Berstatus Tersangka

Baca juga: Alasan Terima Gratifikasi, Camat Ngargoyoso Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, pihak Kejari Karanganyar hanya membutuhkan waktu tak sampai satu jam menghitung uang suap. 

Dia menjelaskan, para petugas tak mengandalkan hitung manual, melainkan menggunakan mesin hitung uang milik perbankan. 

"Yang bawa uang tunai istri pak Camat."

"Kemudian kami hitung mengunakan alat hitung uang dan posisi uang sudah kami titipkan di rekening penitipan Kejari Karanganyar di BRI," kata Hartanto.

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan tiga tersangka di kasus tersebut. 

Yakni tersangka utama korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Agung Sutrisno.

Tersangka Agung Sutrisno memalsukan tiket masuk obyek wisata Air Terjun Jumog selama 2019 dengan nilai kerugian Rp5,7 miliar. 

Selain itu, Kejari Karanganyar juga menangkap penjaga loket obyek wisata Air Terjun Jumog Margono.

Margono berperan sebagai pemegang tiket palsu di loket tersebut.

Hasil penjualan tiket palsu kemudian disetor ke Agung oleh Margono. 

Margono kini masih ditahan di Mapolres Karanganyar

Barang bukti yang disita antara lain empat mobil milik Agung, sisa tiket palsu, hingga beberapa tas wanita bermerek. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kembalikan Uang Gratifikasi BUMDes Berjo Rp285 Juta, Camat Ngargoyoso Bakal Tetap Diproses Hukum

Baca juga: MA Pengasuh Ponpes Cilacap Terancam 15 Tahun Penjara, Tiap Korban Bisa Dicabuli Hingga 4 Kali

Baca juga: 4 Pebalap Binaan Astra Honda Siap Bertarung di Event GP Mandalika 2024

Baca juga: Kronologi Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen: Penjaga Sempat Berlari Kirim Sinyal Bahaya ke Masinis

Baca juga: Wujudkan UMKM Kreatif, HMPS Ekonomi Syariah UIN Saizu Gelar Seminar Nasional

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved