Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Cilacap
MA Pengasuh Ponpes Cilacap Terancam 15 Tahun Penjara, Tiap Korban Bisa Dicabuli Hingga 4 Kali
Seorang pengasuh ponpes yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Cilacap, akhirnya ditangkap dan berstatus tersangka kasus pencabulan.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polisi menduga, korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren kepada para santriwatinya lebih dari tujuh orang.
Hal ini diperkuat dari awalnya hanya satu orang yang melapor, kemudian bertambah menjadi lima, dan bertambah lagi menjadi tujuh orang.
Mereka sebelumnya berstatus santri di pondok pesantren dimana MA menjadi pengasuhnya.
Baca juga: Berawal Saling Curhat, Pengasuh Ponpes Cilacap Berstatus Tersangka, Cabuli Santri Modus Tirakatan
Baca juga: Jarot Prasojo Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Cilacap, Bakal Bekerja Selama 6 Bulan ke Depan
Kasus dugaan pencabulan oleh seorang pengasuh pondok pesantren yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Cilacap, akhirnya terbongkar juga.
Meskipun kejadiannya sudah lebih dari dua tahun, kasus tersebut tetap ditangani pihak kepolisian.
Kasus tersebut terbongkar seusai para mantan santriwati pondok pesantren itu saling curhat dan didengar oleh orangtuanya.
Karena tak terima, orangtua korban lantas melaporkan apa yang dialami anaknya itu kepada pihak kepolisian.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan MA (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Cilacap.
Sampai saat ini, terdapat tujuh korban.
Pencabulan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga menjadi buah bibir masyarakat sekitar.
Sejumlah santriwati yang menjadi korban diberi iming-iming berupa uang dan barang oleh pelaku berinisial MA tersebut.
Modus pelaku dalam beraksi adalah dengan melakukan semacam ritual agar keinginan korban terkabul.
Baca juga: KPU Cilacap Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Ini Hasilnya
Baca juga: Respon Stunting di Kutawaru, Kilang Pertamina Cilacap Gelar Pelatihan Olahan Tambak untuk PMT Balita
"Dari keterangan korban, ada yang sejak 2021."
"Saat kejadian korban masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (25/9/2024).
Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.