Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sudah Mau Pensiun, Nasib Guru Bahasa Indonesia Mesum dengan Siswi Terancam 15 Tahun Penjara

Media sosial dihebohkan dengan video mesum berdurasi 5 menit 48 yang melibatkan guru dan murid.

Editor: raka f pujangga
Instagram/wkwkmedsos
Video Syur Guru dan Murid Gorontalo Direkam dengan HP Siswi Lain Berbaju Pramuka, Ditata di Pojok 

Oknum Guru di Kabupaten Gorontalo resmi sebagai tersangka kasus video syur.

Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pria berinisial DH (57) dinyatakan bersalah.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Baca juga: Sosok Haji Agus Viral Bangun Garasi di Tengah Jalan Umum, Saat Dibongkar Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Sosok DH, Guru Usia 57 Tahun yang Viral Main Sama Siswi di Gorontalo, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved