Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Nama Baik Soekarno dan Gus Dur Dipulihkan, MPR Menggelar Sidang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998

Tribunnews.com
Fraksi Gerindra melakukan aksi 'walk out' dari rapat paripurna DPR pada hari ini, Jumat (28/4/2017). Hal itu dilakukan Gerindra usai pimpinan rapat Fahri Hamzah mengetuk palu persetujuan penggunaan hak angket terhadap KPK. 

"MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," kata Bamsoet.

PPP Pamitan

Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi, menyampaikan salam perpisahan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan Anggota MPR RI Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Hal ini disampaikannya lantaran PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2024 lalu. Awalnya, Arwani mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan di lemaba MPR RI.

"Sebelum mengakhiri pandangan umum fraksi PPP dalam sidang akhir masa jabatan anggota MPR RI periode 2019-2024, kami memyampaikan permohonan maaf sekaligus juga ucapan terima kasih yang tak terhingga atas kerja sama dan kebersamaan kita semua dalam lembaga tercinta ini, MPR," kata Arwani di Ruang Rapat Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Arwani memiliki keyakinan, meski PPP tak lagi ada di parlemen pusat, namun masih bisa bersama-sama berjuang membangun bangsa.

Rekomendasi Amandemen

MPR juga mengesahkan Rancangan Keputusan tentang Rekomendasi MPR RI periode 2019-2024 dalam rapat paripurna akhir masa jabatan, Rabu (25/9/2024). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, rancangan rekomendasi ini sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi atau Kelompok DPD.

Nantinya, rancangan rekomendasi yang disahkan tersebut nanti akan disampaikan kepada jajaran MPR RI periode 2024-2029.

Adapun salah satu poin dalam rekomendasi MPR periode 2019-2024 itu adalah melanjutkan diskusi, kajian, dan pendalaman mengenai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pelantikan Presiden/Wapres

Rapat Paripurna MPR ini juga menyepakati Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib. Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyampaikan bahwa pembahasan dan penyusunan Peraturan Tata Tertib MPR sudah melewati berbagai pengkajian.

“Pembahasan di Badan Pengkajian melibatkan para pakar, akademisi dari berbagai perguruan tinggi melalui forum fokus grup diskusi,” jelas Djarot.

Usai rapat, Djarot menerangkan bahwa perubahan Peraturan Tata Tertib MPR meliputi penyesuaian redaksional hingga perumusan pasal dan ayat baru. Salah satunya adalah Pasal 120 ayat 3 yang mengatur bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih juga akan dilakukan dengan ketetapan atau Tap MPR.

Hal ini harus dilakukan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan konstitusi, yakni Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang dasar 1945. “Pasal 3 Ayat 2 bahwa MPR melantik presiden dan wakil presiden, itu bunyi konstitusi kita UUD kita.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved