Berita Jakarta
Nama Baik Soekarno dan Gus Dur Dipulihkan, MPR Menggelar Sidang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998
"MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," kata Bamsoet.
PPP Pamitan
Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi, menyampaikan salam perpisahan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan Anggota MPR RI Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).
Hal ini disampaikannya lantaran PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2024 lalu. Awalnya, Arwani mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan di lemaba MPR RI.
"Sebelum mengakhiri pandangan umum fraksi PPP dalam sidang akhir masa jabatan anggota MPR RI periode 2019-2024, kami memyampaikan permohonan maaf sekaligus juga ucapan terima kasih yang tak terhingga atas kerja sama dan kebersamaan kita semua dalam lembaga tercinta ini, MPR," kata Arwani di Ruang Rapat Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Arwani memiliki keyakinan, meski PPP tak lagi ada di parlemen pusat, namun masih bisa bersama-sama berjuang membangun bangsa.
Rekomendasi Amandemen
MPR juga mengesahkan Rancangan Keputusan tentang Rekomendasi MPR RI periode 2019-2024 dalam rapat paripurna akhir masa jabatan, Rabu (25/9/2024). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, rancangan rekomendasi ini sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi atau Kelompok DPD.
Nantinya, rancangan rekomendasi yang disahkan tersebut nanti akan disampaikan kepada jajaran MPR RI periode 2024-2029.
Adapun salah satu poin dalam rekomendasi MPR periode 2019-2024 itu adalah melanjutkan diskusi, kajian, dan pendalaman mengenai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pelantikan Presiden/Wapres
Rapat Paripurna MPR ini juga menyepakati Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib. Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyampaikan bahwa pembahasan dan penyusunan Peraturan Tata Tertib MPR sudah melewati berbagai pengkajian.
“Pembahasan di Badan Pengkajian melibatkan para pakar, akademisi dari berbagai perguruan tinggi melalui forum fokus grup diskusi,” jelas Djarot.
Usai rapat, Djarot menerangkan bahwa perubahan Peraturan Tata Tertib MPR meliputi penyesuaian redaksional hingga perumusan pasal dan ayat baru. Salah satunya adalah Pasal 120 ayat 3 yang mengatur bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih juga akan dilakukan dengan ketetapan atau Tap MPR.
Hal ini harus dilakukan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan konstitusi, yakni Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang dasar 1945. “Pasal 3 Ayat 2 bahwa MPR melantik presiden dan wakil presiden, itu bunyi konstitusi kita UUD kita.
| Menulis Ulang Indonesia di Tengah Arus Global, Sejarah Kebangsaan sebagai Proyek Peradaban |
|
|---|
| Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
|
|---|
| IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
|
|---|
| Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
|
|---|
| IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dpr-ri_20170429_152825.jpg)