Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Video Larang Tetangga Ibadah Viral, ASN di Bekasi Minta Maaf

MS meminta maaf setelah video tindakannya yang melarang tetangganya beribadah viral di media sosial.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MS meminta maaf setelah video tindakannya yang melarang tetangganya beribadah viral di media sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - MS meminta maaf setelah video tindakannya yang melarang tetangganya beribadah viral di media sosial.

MS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.

Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada khalayak publik, khususnya bagi jemaat yang tersinggung atas perbuatan dan ucapan terkait kasus dugaan intoleransi.

Baca juga: Siswi yang Terlibat Kasus Video Asusila dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah

“Saya pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, dan warga dilingkungan tempat tinggal saya," ujar MS, dikutip dari siaran pers Humas Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (25/9/2024).

Sementara, pendeta Maria menerima permohonan maaf MS.

"Saya selaku pendeta juga menerima maaf Ibu (MS). Terimakasih atas semua pihak yang telah membantu," katanya.

Pihaknya berharap kejadian pelarangan warga untuk beribadah tidak terulang di lain waktu.

"Dan sekali lagi saya memaafkan Ibu MS," ucap Maria.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengaku akan memberikan sanksi kepada MS yang diduga melarang tetangganya beribadah.

"Tentu Pemkot Bekasi akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gani.

Namun, sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkot Bekasi akan terlebih dahulu memeriksa MS.

"SK tim (pemeriksa) ini sudah dibuat dan besok sudah melakukan pemeriksaan secara mendalam," kata Gani.

Gani menyadari keputusan sanksi nantinya akan memiliki dampak. Karena itu, sesuai aturan, hasil pemeriksaan ini perlu mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.

"Dan setelah proses selesai hasil persetujuan akan disampaikan kembali kepada media," imbuh dia.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan tengah melarang tetangganya beribadah. Video viral itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @permadiaktivis2.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved