Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

3 Oknum Guru Terlibat Kasus Pungli Sertifikasi di Magelang, Masih Bisa Hirup Udara Bebas

Tiga oknum guru sekolah dasar (SD) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) masih bebas berkeliaran.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Egadia Birru
TM, tersangka kasus pungli sertifikasi PPG Agama Islam, saat digiring untuk konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/9/2024). 

Para korban dijanjikan tunjangan bulanan sebesar Rp 3,5 juta jika lulus sertifikasi. Pada 9 Maret 2024, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Meskipun belum ditangkap, HY, KZP, dan JM masih tetap mengajar di SD negeri masing-masing.

“Itu kan belum ada penahanan. Mereka tetap mengajar,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, saat dihubungi, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Janji Manis Pak Guru Bahasa Indonesia, Siswinya Terpedaya Mau Ditiduri Berkali-kali

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, membantah adanya program percepatan sertifikasi PPG Agama Islam.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Fauzi Nurhadi, menegaskan bahwa sertifikasi PPG Agama Islam hanya dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Program tersebut menyerupai sistem kuota. Setiap tahun, pemerintah pusat menganggarkan sertifikasi bagi 5.000 guru di seluruh Indonesia,” kata dia. Sertifikasi oleh pemerintah daerah tergantung pada kemampuan keuangannya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Guru SD di Magelang Terkait Kasus Pungli Sertifikasi PPG"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved