Berita Nasional
ALASAN PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania, Posisinya Digantikan Bonnie Triyana
Karena dipecat, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P Dapil Banten 1 yang meraih suara t
TRIBUNJATENG.COM - Anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania terpaksa harus mengubur mimpinya menjadi wakil rakyat.
Mestinya caleg Dapil Banten 1 ini dilantik sebagai anggota DPR pada awal Oktober mendatang. Namun PDI-P malah lebih dulu memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai.
Praktis, ia akhirnya batal ikut pelantikan sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
PDI-P mengungkapkan bahwa anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania dipecat karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Karena dipecat, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDI-P Dapil Banten 1 yang meraih suara terbanyak di bawah Tia.
Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, kasus penggelembungan suara itu mulai disidangkan oleh mahkamah partai sejak 14 Agustus 2024.
Hasilnya, mahkamah partai menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” ujar Chico, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Protes Sistem Komandante, Puluhan Caleg PDIP Datangi Kantor KPU Jateng
Baca juga: Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante

Selain Tia, lanjut Chico, kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Jateng V Rahmad Handoyo.
“Seperti juga yang terjadi caleg lain di daerah Jateng V,” jelas Chico.
Setelahnya, Badan Kehormatan PDI-P menyidangkan pelanggaran etik Tia dan Rahmad pada 3 September 2024. Hasilnya kedua kader tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggie Sudah Terjalin Sejak 2018 |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diduga Selingkuh dengan Kompol Anggraini, Akun Sosmednya Mendadak Hilang |
![]() |
---|
Sosok Ryo Afandi Atlet Anggar Kursi Roda Yang Berjuang di Para Fencing World Cup |
![]() |
---|
Desa Brangsong Kukuhkan Komitmen HAM, Kanwil Kemenham Jateng Gelar Penguatan Desa Sadar HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.