Hukum dan Kriminal
Jejak Pelarian Bos Debt Collector Marpaung, Singgahi 4 Kota, Ditangkap Saat Kencan di Jambi
Unit Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap buronan kasus aksi kekerasan hingga perampasan kendaraan yang buron setahun terakhir, Anggiat Marpaung.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap buronan kasus aksi kekerasan hingga perampasan kendaraan yang buron setahun terakhir, Anggiat Marpaung.
Bos debt collector (DC) ini dibekuk di daerah Jambi, Kamis (26/9/2024).
Marpaung dibekuk polisi saat sedang asyik jalan bersama seorang perempuan berinisial S yang diduga sebagai kekasihnya.
"Saya melarikan diri karena tidak memiliki mental di penjara," dalih Anggiat Marpaung di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (27/9/2024).
Ia mengaku, melarikan diri dari Semarang menuju ke Jakarta. Selepas dari Ibu Kota, ia kemudian lari ke Cirebon dilanjutkan ke Jambi.
"Saya ragu untuk menyerahkan diri,” bebernya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, tersangka terlibat dalam aksi kekerasan hingga perampasan kendaraan di Kota Semarang persisnya di kantor CIMB NIAGA Syariah, Sabtu (6/9/2023) silam.
Tersangka selama pelariannya di Jambi malah mendirikan perusahaan Debt Collector baru yang beroperasi di daerah Jambi.
“Polda Jambi lalu memberikan informasi ke kami ada DPO dari Jateng yang meresahkan di Jambi. Detailnya nanti disampaikan ketika rilis kasus pekan depan," paparnya. (Iwn)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.