Berita Regional
Pembunuhan Bayi Terungkap Setelah Warga Temukan Tangan Mungil Menyembul dari Tanah
Kasus terkuak setelah warga menemukan tangan mungil yang menyembul dari dalam tanah, di belakang sebuah warung, Senin (16/9/2024).
TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Kasus pembunuhan bayi terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pembunuhan terkuak setelah warga menemukan tangan mungil yang menyembul dari dalam tanah, di belakang sebuah warung, Senin (16/9/2024).
Jasad bayi itu merupakan anak NY (22).
Baca juga: Bayi 3 Bulan Tewas Terjatuh dari Gendongan saat Ibu Lawan Jambret
Ibu tersebut membunuh anaknya yang baru saja dilahirkan.

Kasus ini terjadi di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Minggu (15/9/2024).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, NY menyiapkan liang kubur menggunakan sendok makan dan sendok semen.
Sumarni menuturkan, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap NY dengan seorang pria yang dikenal dari dunia maya.
NY melahirkan bayi itu di kontrakannya pada Minggu (15/9/2024) malam.
NY melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan orang lain.
Bayi laki-laki itu masih hidup saat dilahirkan.
Namun, beberapa saat kemudian, bayi tersebut kehilangan nyawanya.
"Tubuh mungilnya, yang baru saja menyentuh dunia, dibiarkan meronta dalam kelaparan hingga akhirnya tak lagi bernafas," ujar Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Usai melahirkan bayi, NY panik dan bingung.
Ia memotong plasenta dengan alat seadanya.
Sumarni menuturkan, sesudah itu, NY juga tak memberikan ASI kepada bayi tersebut.
Setelah bayi tersebut tak bernyawa, NY membungkus jasad anaknya dengan kain.
Ia lalu memasukkan jasad bayi ke tas untuk dikuburkan di belakang warung.
Selepas menemukan mayat bayi, warga melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap NY.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sendok besi yang digunakan NY untuk menggali liang, sobekan kain dari kaus biru putih, gunting, dan tas hitam.
Kini, NY mendekam di sel Mapolresta Cirebon. Sumarni mengungkapkan, polisi masih menyelidiki kasus ini.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul NY, Ibu Muda di Cirebon Habisi Nyawa Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ini Kronologinya
Baca juga: Kecewa Bayi Laki-laki, Ibu di Labura Bunuh Bayi Berusia 18 Hari dengan Parang
Sosok AKBP Indra Waspada Yuda Berani Minta Maaf untuk Kebrutalan Polisi se-Indonesia Saat Aksi Demo |
![]() |
---|
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.