Berita Tegal
Waspada Modus Pemerasan Diserempet Mobil di Jateng, Pelaku Akting Jadi Polisi dan Wartawan
Waspada modus pemerasan dengan alasan terserempet mobil yang terjadi di beberapa daerah akhirnya pelaku tertangkap di Tegal.
Tersangka lantas menuduh korban telah menyerempetnya.
MSY kemudian memeras korban uang senilai Rp 5 juta sambil mengaku dirinya anggota Polres Temanggung.
Selain itu, dia mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberinya uang.
“Korban hanya punya uang Rp 1,3 juta. Karena takut korban memberikan uangnya ke tersangka,” beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Menurut pengakuan tersangka, modus pemerasan tersebut juga dilakukan di Magelang dan Wonosobo masing-masing tiga kali; Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang masing-masing dua kali; serta Pekalongan dan Pemalang masing-masing sekali.
Baca juga: Selama Jalani PPDS Anestesi Undip, Mendiang Dokter Aulia Alami Perundungan, Intimidasi dan Pemerasan
Nominal uang yang dipalak, kata Didik, mulai Rp 500 ribu-Rp 5 Juta.
MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.
“Selama ini pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel. Pembayaran hotel hasil dari pemerasan,” imbuh Didik.
Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pemerasan Pengendara Mobil di Jateng, 'Awalnya Kayaknya Enak Akhirnya Keterusan'
Polres Tegal Kota Bangun Dapur SPPG, AKBP Putu Bagus: Ini Kontribusi dan Komitmen Kami |
![]() |
---|
Senam Bersama, Mbak Iin Ajak Warga Kota Tegal Jaga Kebugaran Tubuh |
![]() |
---|
Rencana Perubahan APBD Kota Tegal 2025: Pendapatan Naik Rp8,8 Miliar |
![]() |
---|
Saefudin Tak Menyangka Wali Kota Tegal Berikan Bantuan, Atap Rumahnya Ambrol Diterjang Hujan Angin |
![]() |
---|
Pelantikan 305 Guru dan Analis Ketahanan Pangan, Wali Kota Tegal: Jadikan Jabatan Ladang Pahala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.