Polres Purworejo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Wajib Helm Juga
"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya.. usia minimal 12 tahun...wajib menggunakan helm
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Polres Purworejo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Wajib Helm Juga
TRIBUNJATENG.COM- Polres Purworejo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
Hal itu diunggah oleh Polres Purworejo dalam Instagramnya, Jumat (27/9/2024).
"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya dan hanya dapat dioperasionalkan pada jalur khusus Dan atau kawasan tertentu." tulisnya.
Berikut aturan lengkapnya.
"Sepeda listrik memiliki kecepatan paling tinggi 25 km/jam dan hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu."
Kawasan Tertentu yang dibolehkan adalah:
1. Pemukiman
2. Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
3. Kawasan wisata
4. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
5. Area kawasan perkantoran
6. Area di luar jalan
sepeda listrik
sepeda listrik dilarang di jalan raya
aturan penggunaan sepeda listrik
usia berapa boleh menggunakan sepeda listrik
Qoala dan GODA Hadirkan GODA EV Shield: Proteksi Sepeda Listrik Tanpa Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Viral, Pengendara Sepeda Listrik Lawan Arah di Jalanan Kota Tegal, Banyak Mobil Pilih Mengalah |
![]() |
---|
Pelajar Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bikin Resah Warga Pati |
![]() |
---|
Jodoh Gara-gara Kecelakaan, Pria Ini Nikahi Wanita yang Ditabrak, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Polres Batang Larang Penggunaan di Jalan Raya, Mengapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.