Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Batang Larang Penggunaan di Jalan Raya, Mengapa?

Polres Batang larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya setelah 647 kecelakaan tercatat sepanjang 2024. Penggunaan dibatasi di area pemukiman.

Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Lailani Fitrah (20) dan Difa Alfinuri Frida (21), jaket merah saat berkeliling kota dengan sepeda listrik (Electric Bike/e-bike) Migo, Rabu (22/8/2018). Polres Batang larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya setelah 647 kecelakaan tercatat sepanjang 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Sepeda listrik kini semakin digemari masyarakat karena dinilai praktis dan terjangkau.

Namun, di balik kelebihannya, muncul kekhawatiran terkait keselamatan di jalan raya.

Data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang tahun 2024, dengan rata-rata lebih dari 100 kasus per bulan.

Puncak kecelakaan terjadi pada bulan Maret dengan 131 kejadian.

Ironisnya, anak-anak juga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi salah satu daerah dengan penggunaan sepeda listrik yang cukup tinggi, terutama di jalan-jalan protokol dan jalur Pantura, terutama saat jam masuk sekolah.

Ibu-ibu yang mengantar anak-anak mereka ke sekolah juga sering menggunakan sepeda listrik.

Larangan Penggunaan

Menyikapi fenomena ini, Kasatlantas AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan larangan keras penggunaan sepeda listrik di jalur Pantura dan jalan protokol.

Larangan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.

"Aturannya jelas, sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan pemukiman atau area terbatas. Penggunaan di jalan raya, khususnya jalur Pantura dan jalan protokol, tidak diperbolehkan," ujar AKP Ahmad Zainurrozaq, Sabtu (1/2/2025).

Larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020, yang mengatur sepeda listrik hanya boleh digunakan di area dengan kecepatan maksimum 25 km/jam dan tidak diperbolehkan di jalan raya.

Syarat Keselamatan

Selain larangan lokasi, sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti:

  • Lampu utama dan lampu belakang
  • Alat pemantul cahaya
  • Sistem rem yang baik
  • Pengendara menggunakan helm

Pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun dan tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali jika sepeda listrik dilengkapi tempat duduk tambahan.

Polres Batang mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan memastikan mereka mematuhi aturan.

"Sepeda listrik bermanfaat, tapi penggunaannya harus memperhatikan aspek keselamatan. Jalan raya bukan tempat yang aman untuk sepeda listrik," tegas AKP Ahmad Zainurrozaq.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved