Polres Purworejo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Wajib Helm Juga
"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya.. usia minimal 12 tahun...wajib menggunakan helm
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Lajur Khusus:
1. Lajur sepeda
2. Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan listrik menggunakan penggerak motor.
Selain itu, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik.
Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan demi keamanan bersama.
(*)
sepeda listrik
sepeda listrik dilarang di jalan raya
aturan penggunaan sepeda listrik
usia berapa boleh menggunakan sepeda listrik
Qoala dan GODA Hadirkan GODA EV Shield: Proteksi Sepeda Listrik Tanpa Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Viral, Pengendara Sepeda Listrik Lawan Arah di Jalanan Kota Tegal, Banyak Mobil Pilih Mengalah |
![]() |
---|
Pelajar Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya Bikin Resah Warga Pati |
![]() |
---|
Jodoh Gara-gara Kecelakaan, Pria Ini Nikahi Wanita yang Ditabrak, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Polres Batang Larang Penggunaan di Jalan Raya, Mengapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.