Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Purworejo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Wajib Helm Juga

"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya.. usia minimal 12 tahun...wajib menggunakan helm

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Polres Purworejo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Wajib Helm Juga 

Lajur Khusus:

1. Lajur sepeda

2. Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan listrik menggunakan penggerak motor.


Selain itu,  pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik

Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam. 

Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. 

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan demi keamanan bersama.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved