kominfo kota pekalongan
Operasi Tangkap Tangan Pembuang Sampah Liar di Pekalongan, DLH Tindak Tegas
Upaya penanganan sampah di Kota Pekalongan akan maksimal jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Upaya penanganan sampah di Kota Pekalongan akan maksimal jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama di jalan protokol.
Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan bersama pihak keamanan dan komunitas lingkungan setempat melakukan pengawasan operasi tangkap tangan (OTT), dan pencegahan oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol kota seperti pertigaan ruas Jalan Salak dan depan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan.
Baca juga: Indosat Ooredoo Hutchison Kampanyekan “Sampah Jadi Pulsa”
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Pekalongan, Adi Setiawan menjelaskan, pengawasan ini dilakukan sesuai pedoman pada Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No.7 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Kota Pekalongan No.16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ada beberapa ruas jalan protokol yang sudah biasa dimanfaatkan pedagang pasar, serta warga sekitar untuk membuang sampah secara liar. Padahal, hal ini jelas melanggar dan tidak diperbolehkan."
"Kami akan melakukan pengawasan, dan pencegahan secara berkala, walaupun setiap harinya kami juga ada satgas pengawas dari DLH. Namun, ada beberapa warga yang membuang sampah sembarangan di malam hari," jelas Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Pekalongan, Adi Setiawan, Minggu (29/9/2024).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, para pedagang pasar dan warga sekitar biasanya membuang sampah secara liar pada waktu malam.
"Hal ini tidak dibenarkan, karena akan mencontohkan hal tidak baik ke masyarakat lain sekaligus menimbulkan timbunan sampah yang tidak terkendali," imbuhnya.
Adi menambahkan pedagang dan warga yang kedapatan membuang sampah secara liar tersebut telah didata dan diberikan teguran.
Baca juga: Ajak Dialog Pemulung di TPA, Cagub Ahmad Luthfi Siap Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir
Selanjutnya, pengawasan ini juga akan dilakukan di seluruh titik ruas jalan Kota Pekalongan yang sering digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
"Kami harapkan masyarakat bisa membuang sampah melalui petugas sampah mandiri (PSM) atau petugas sampah gerobak (songkro) yang ada di tingkat RT. Sementara, bagi pedagang kami harapkan membuang sampah di TPS di saat petugas sampah DLH akan mengambil sampah di pagi hari."
"Sehingga, mereka tidak membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sebagaimana semestinya," tambahnya. (Dro)
Wali Kota Pekalongan Aaf Terima Satyalencana Wira Karya dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Meski Kalah, Ibu Muda Ini Tetap Semangat Bertanding Catur : 'Biar Otak Terasah Lagi' |
![]() |
---|
Waspada ODOL, Dishub Kota Pekalongan Dorong Kepatuhan Uji KIR |
![]() |
---|
Menjelajah Heritage Kota Pekalongan Lewat Khas Fun Run 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Segera Diatur, BKPSDM Kota Pekalongan Siap Lakukan Penataan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.