Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

1.690 Pelamar Siap Rebut 50 Formasi CPNS Kota Pekalongan, SKD Dimulai Oktober

Sebanyak 1.690 orang, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan tahun 2024 berhak mengikuti SKD.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Instagram/kemenag_ri
Ilustrasi CPNS 2019 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sebanyak 1.690 orang, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tahun 2024 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan dihelat, pada pertengahan Oktober hingga November 2024.

Hal itu diketahui, usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan mengumumkan hasil administrasi CPNS 2024 pasca  masa sanggah di laman https://bkpsdm.pekalongankota.go.id/.

Baca juga: 10 Soal TWK HOTS Persiapan SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengatakan bahwa, sebelum masa sanggah, 1.679 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan

Sementara, 133 orang pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 54 pelamar TMS yang mengajukan sanggahan pada  20-22 September 2024 lalu, 11 orang diantaranya sanggahannya diterima dan berubah status kelulusan administrasinya dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Pasca masa sanggah ini, peserta CPNS tahun 2024 Kota Pekalongan yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bertambah.

"Sehingga, total pelamar yang berhak ikut tahapan tes selanjutnya yakni SKD ada 1.690 orang pelamar. Mereka, akan memperebutkan 50 formasi CPNS yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan pada tahun 2024 ini," kata Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, Senin (30/9/2024).

Menurutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu tanda peserta ujian dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pihaknya menambahkan, pelamar bisa menggunakan hasil SKD tahun 2023 sebagai pengganti SKD 2024.

Baca juga: 5 Langkah Cepat Download Kartu Ujian sscasn.bkn.go.id Syarat SKD CPNS 2024

"Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 lalu harus memenuhi ketentuan, diantaranya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, jenjang pendidikan yang sama, melamar jabatan yang sama atau berbeda, memenuhi ambang batas SKD 2024 sesuai jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar."

"Pelamar yang memilih menggunakan SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD 2024. Pelamar yang mengikuti SKD 2024 hanya nilai SKD 2024 yang digunakan. SKD itu dilakukan, lewat computer assisted test (CAT) dari BKN. Tes tersebut meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP),"pungkasnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved