Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Jam Kerja Guru SD dan SMP di Blora Dipersingkat, Mulai Besok Bisa Pulang 1 Jam Lebih Awal

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, menetapkan mulai Selasa (1/10/2024), jam kerja guru di Kabupaten Blora bakal berubah.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Iqbal/Tribunjateng
Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Blora tampak depan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, menetapkan mulai Selasa (1/10/2024), jam kerja guru di Kabupaten Blora bakal berubah.

Jam kerja guru, resmi dimulai pukul 07:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Sehingga, para guru akan pulang satu jam lebih awal dibandingkan aturan jam kerja sebelumnya.

Baca juga: Guru di Blora Bersyukur dengan Adanya Perubahan Jam Kerja, Bisa Pulang Lebih Awal

Pasalnya, pada aturan jam kerja sebelumnya, para guru baru bisa pulang pada pukul 15.00 WIB.

Kepala Disdik Blora, Sunaryo, mengatakan aturan baru perubahan jam kerja guru telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

"Peraturan itu mulai berlaku besok Selasa, 1 Oktober 2024, jadi untuk guru SD dan SMP yang ada pada naungan Disdik, jam kerjanya, masuk pukul 07.00 WIB, pulang pukul 14.00 WIB," katanya, kepada Tribunjateng, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan adanya kebijakan baru terkait jam kerja itu, bisa meningkatkan kinerja guru lebih baik lagi.

"Harapannya, ya kinerja guru harus lebih baik lagi, karena kemarin kan mereka merasa, misalnya jam ngajar di kelas kan sampai jam 11.00, terus disuruh menunggu sampai jam 15.00 WIB, kan terlalu lama. Nah ini jam 14.00 WIB sudah pulang kan tidak terlalu lama," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan bahwa jam kerja guru di Kabupaten Blora bakal berubah.

Mulai 1 Oktober 2024 nanti jam kerja guru, resmi dimulai pukul 07:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Itu disampaikan Arief saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9/2024). 

"Soal jam mengajar para guru SD hingga SMP yang berada di ranah Pemerintah Kabupaten. Ada aspirasi agar jam pulangnya bisa lebih awal,"

"Sebelumnya, kan selama ini guru pulangnya jam 15.00 WIB, bahkan lebih seperti kantor teknis. Nah ke depan kita putuskan bahwa guru pulangnya jam 14.00 WIB. Agar punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan mendidik anaknya," jelasnya.

Menurut Arief, kebijakan itu sebagai tindaklanjut atas aspirasi dari PPPK, yang ia terima. 

"Muridnya jam satu siang atau lebih kan sudah pulang, sehingga setelah muridnya pulang gurunya bisa ikut pulang lebih cepat dari biasanya," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved