Berita Kota Semarang
Pemkot Semarang Siapkan Management Talenta untuk Regenerasi Jabatan Kosong
Pemkot Semarang menyiapkan management talenta untuk regenerasi jabatan kosong. Pasalnya, banyak ASN yang sudah masuk masa pensiun.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyiapkan management talenta untuk regenerasi jabatan kosong. Pasalnya, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah masuk masa pensiun.
Akan beberapa jabatan kosong pada tahun ini dari kepala dinas, kabag, hingga asisten.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, management talenta ini merupakan sebuah sistem untuk mengetahui potensi seorang ASN.
Jika jabatan diisi orang-orang yang mempunyai kinerja baik dalam sebuah bidang, birokrasi ataupun institusi bisa berjalan dengan baik. Melalui management talenta, pihaknya bisa mengetahui potensi ASN. Dengan demikian, pemkot bisa mendapatkan ASN dengan integritas yang baik untuk regenerasi.
"Kami sudah siapkan management talenta. Ini sebuah sistem untuk memastikan birokrasi diisi orang-orang dengan kinerja dan potensi yang terbaik," paparnya, Minggu (29/9/2024).
Baca juga: Pemkot Semarang Beri Penghargaan Proklim 2024, Mangunsari Raih Juara Pertama
Baca juga: Inovasi Ketahanan Pangan Kota Semarang Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional
Baca juga: Alasan Pemkot Semarang Belum Lantik Pejabat Terpilih Hasil Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi
Joko berharap, management talenta bisa menjawab kebutuhan organiasi yang tebaik. Hal ini tentu agar roda pemerintahan dan progam kerja yang ada bisa berjalan sesuai harapan.
"Harapannya bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan sebuah organisasi dan instansi pemerintah karena diisi orang-orang terbaik,” ungkapnya.
Hingga saat ini, masih ada jabatan kosong tingkat eselon II di Pemerintah Kota Semarang. Seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan eslon II sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Tiga besar pun sudah diumumkan.
Namun, proses pengisian jabatan kosong yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) belum bisa dilakukan lantaran harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita terus berproses, intinya tidak behenti. Karena ada aturan dari Kemengdari, pelantikan, mutasi dan lainnya harus izin dulu kesana," papar Joko.
Joko menjelaskan, aturan rotasi atau pengisian jabatan harus berkoordinasi dengan Kemendagri tersebut berlaku se-Indonesia. Menurutny, semua prosedur yang ada lanjut sudah diikuti.
Perizinan harus dilakukan sesuai Undang-Undang Pilkada.
"Enam bulan ke belakang kan bulan Maret, untuk rotasi ataupun mutasi harus izin dulu,” bebernya.
Setelah itu, lanjut dia, enam bulan pasca pelantikan kepala daerah baru, rotasi atau mutasi jabatan juga wajib mendapatkan izin. Hal ini berlaku sama meskipun Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak maju di Pilwakot 2024. (eyf)
Pembahasan Raperda RPJMD Kota Semarang Jadi Prioritas, Sesuaikan Visi Misi Wali Kota Terpilih |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Ini Penyebab Sepeda Motor Jupiter Z Ada di Tumpukan Sampah Gunungpati Semarang |
![]() |
---|
VIRAL, Aksi Nekat Pengendara CBR Pelat Merah Pukul Operator SPBU, Gegara Tak Boleh Isi Pertalite |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sejoli Lawyer Saling Lapor ke Polisi, Sama-sama Laporan Jadi Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Luasan Wilayah Banjir dan Rob di Semarang Masih Tersisa 3,43 Persen, Ini Upaya Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.