Berita Purwokerto
Polda Jateng Digugat Praperadilan, Penasehat Hukum Harap PN Purwokerto Tolak Gugatan Pemohon
Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.
Penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka Mochamad Zakaria selaku pemohon
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Melcky Johny Otoh, meminta kedua belah pihak perkara jangan menghubunginya.
Hal itu disampaikannya saat sidang di PN Purwokerto, Senin (30/9/2024).
Penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan, dan pemalsuan surat dengan tersangka MZ, warga Purwokerto mengharapkan Majelis Hakim PN Purwokerto supaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka MZ selaku pemohon.
John Richard Latuihamallo menilai perkara gugatan praperadilan tersebut aneh.
"Saya kira perkara ini aneh, tolong dicatat, sangat aneh," terangnya kepada Tribunbanyumas.com usai sidang.
Keanehan tersebut diantaranya pihak yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut adalah Kepolisian Daerah Jawa Tengah, bukan Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto
Dengan demikian apabila melakukan praperadilan hal itu seharusnya dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jateng.
"Kedua, dalam kasus ini sudah tercukupi bukti kuat pemalsuan itu sudah ada, dilakukan oleh Labkrim (Laboratorium Kriminal).
Labkrim itu bukti kuat yang sudah pernah diputus dalam putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi, ini pemeriksaan materiil, sedangkan praperadilan itu pemeriksaan formil," terangnya.
Pemeriksaan formil mencakup apakah penyidik tidak melakukan pemanggilan secara patut dan penetapan tersangkanya tidak diberitahukan.
Menurut dia, hakim yang memeriksa perkara tidak bisa menghentikan praperadilan tersebut secara materiil.
"Waktu putusan perkara pertama yang dulu, itu dihentikan secara materiil.
Itu salah, ada apa dengan hakim ini," ujarnya.
Gudang Rongsok di Karangklesem Purwokerto Terbakar, Diduga Kelalain Saat Bakar Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Panas, Warga Purwokerto Anggap AC Sudah Jadi Kebutuhan Bukan Lagi Gaya Hidup |
![]() |
---|
Di Bawah Bendera One Piece, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Siswa Baru SMA di Purwokerto Tunjukkan Tanda Kecamasan, Diduga Alami Perundungan saat MPLS |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan Nobar Timnas U-23 di Alun-Alun Purwokerto, Syarat Wajib Jaga Kebersihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.