Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Polda Jateng Digugat Praperadilan, Penasehat Hukum Harap PN Purwokerto Tolak Gugatan Pemohon

Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.

Permata Putra Sejati 
Suasana sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah dalam agenda kesimpulan di PN Purwokerto, Senin (30/9/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.

Penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo mengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka Mochamad Zakaria selaku pemohon

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Melcky Johny Otoh, meminta kedua belah pihak perkara jangan menghubunginya.

Hal itu disampaikannya saat sidang di PN Purwokerto, Senin (30/9/2024).

Penasihat hukum pelapor, John Richard Latuihamallo mengatakan dugaan tindak pidana penggelapan, dan pemalsuan surat dengan tersangka MZ, warga Purwokerto mengharapkan Majelis Hakim PN Purwokerto supaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka MZ selaku pemohon.

John Richard Latuihamallo menilai perkara gugatan praperadilan tersebut aneh. 

"Saya kira perkara ini aneh, tolong dicatat, sangat aneh," terangnya kepada Tribunbanyumas.com usai sidang. 

Keanehan tersebut diantaranya pihak yang melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut adalah Kepolisian Daerah Jawa Tengah, bukan Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto

Dengan demikian apabila melakukan praperadilan hal itu seharusnya dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang karena penetapan tersangkanya oleh Polda Jateng.

"Kedua, dalam kasus ini sudah tercukupi bukti kuat pemalsuan itu sudah ada, dilakukan oleh Labkrim (Laboratorium Kriminal). 

Labkrim itu bukti kuat yang sudah pernah diputus dalam putusan Mahkamah Agung sebagai yurisprudensi, ini pemeriksaan materiil, sedangkan praperadilan itu pemeriksaan formil," terangnya. 

Pemeriksaan formil mencakup apakah penyidik tidak melakukan pemanggilan secara patut dan penetapan tersangkanya tidak diberitahukan.

Menurut dia, hakim yang memeriksa perkara tidak bisa menghentikan praperadilan tersebut secara materiil.

"Waktu putusan perkara pertama yang dulu, itu dihentikan secara materiil. 

Itu salah, ada apa dengan hakim ini," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved