Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Polda Jateng Digugat Praperadilan, Penasehat Hukum Harap PN Purwokerto Tolak Gugatan Pemohon

Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.

Permata Putra Sejati 
Suasana sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah dalam agenda kesimpulan di PN Purwokerto, Senin (30/9/2024).  

Meskipun penyidikan dan penetapan tersangkanya dilakukan oleh Polda Jateng.

Selain itu, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan juga berada di Purwokerto.

"Bahkan kemarin, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jateng juga menyatakan bisa diajukan di Purwokerto, jadi enggak persoalan," terangnya. 

Gugatan praperadilan tersebut berawal dari perkara jual beli tanah milik Damarus Tan di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, oleh MZ dengan pembayaran dilakukan secara tempo. 

Oleh karena hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembayaran.

Jual beli tersebut akhirnya berlanjut dengan kerja sama bisnis properti.

Akan tetapi dalam perkembangannya, keluarga ahli waris Damarus Tan menduga adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sehingga hal itu dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya penyidik menetapkan Mochamad Zakaria sebagai tersangka. (jti) 

Baca juga: Ini Daftar Rinci Batasan Maksimal Dana Kampanye Paslon di Pilwakot Semarang 2024

Baca juga: Ritual Meditasi Menjadi Kunci Kemenangan Tarnus atas Krista Mitra

Baca juga: Kemenangan Memuaskan Srikandi Tritunggal Diikuti Libur Latihan sebagai Penghargaan dari Pelatih

Baca juga: Inilah potret Choi Soon Hwa Finalis Miss Korea Selatan yang Sudah Berusia 80 Tahun, Seorang Perawat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved