Berita Purwokerto
Polda Jateng Digugat Praperadilan, Penasehat Hukum Harap PN Purwokerto Tolak Gugatan Pemohon
Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Meskipun penyidikan dan penetapan tersangkanya dilakukan oleh Polda Jateng.
Selain itu, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan juga berada di Purwokerto.
"Bahkan kemarin, saksi ahli yang dihadirkan Polda Jateng juga menyatakan bisa diajukan di Purwokerto, jadi enggak persoalan," terangnya.
Gugatan praperadilan tersebut berawal dari perkara jual beli tanah milik Damarus Tan di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, oleh MZ dengan pembayaran dilakukan secara tempo.
Oleh karena hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembayaran.
Jual beli tersebut akhirnya berlanjut dengan kerja sama bisnis properti.
Akan tetapi dalam perkembangannya, keluarga ahli waris Damarus Tan menduga adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Sehingga hal itu dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya penyidik menetapkan Mochamad Zakaria sebagai tersangka. (jti)
Baca juga: Ini Daftar Rinci Batasan Maksimal Dana Kampanye Paslon di Pilwakot Semarang 2024
Baca juga: Ritual Meditasi Menjadi Kunci Kemenangan Tarnus atas Krista Mitra
Baca juga: Kemenangan Memuaskan Srikandi Tritunggal Diikuti Libur Latihan sebagai Penghargaan dari Pelatih
Baca juga: Inilah potret Choi Soon Hwa Finalis Miss Korea Selatan yang Sudah Berusia 80 Tahun, Seorang Perawat
Gudang Rongsok di Karangklesem Purwokerto Terbakar, Diduga Kelalain Saat Bakar Sampah |
![]() |
---|
Cuaca Panas, Warga Purwokerto Anggap AC Sudah Jadi Kebutuhan Bukan Lagi Gaya Hidup |
![]() |
---|
Di Bawah Bendera One Piece, Mahasiswa Unsoed Suarakan Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Siswa Baru SMA di Purwokerto Tunjukkan Tanda Kecamasan, Diduga Alami Perundungan saat MPLS |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan Nobar Timnas U-23 di Alun-Alun Purwokerto, Syarat Wajib Jaga Kebersihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.