Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purwokerto

Polda Jateng Digugat Praperadilan, Penasehat Hukum Harap PN Purwokerto Tolak Gugatan Pemohon

Sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah di PN Purwokerto mengagendakan kesimpulan.

Permata Putra Sejati 
Suasana sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah dalam agenda kesimpulan di PN Purwokerto, Senin (30/9/2024).  

Ia mengatakan seharusnya apabila ada kekeliruan penyidikan, polisi diminta memenuhi hak-hak tersangka kemudian dilanjutkan lagi dalam proses persidangan.

"Apabila nanti terbukti atau tidak, itu nanti pemeriksaan materiil dulu di dalam persidangan umumnya, pemeriksaan saksi-saksi semua, dia terbukti apa tidak melakukan pemalsuan. 

Dua alat bukti itu sudah tercukupi, mengapa harus dihentikan," jelasnya. 

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Semarang dengan menyatakan proses itu tercukupi dua alat bukti maka harus berlangsung.

Akan tetapi anehnya, penasihat hukum tersangka mengajukan gugatan praperadilan di PN Purwokerto.

"Padahal praperadilan di sini (PN Purwokerto) tidak memutus menerima atau menolak mengenai itu.

Itu 'kan Pengadilan Negeri Semarang yang menerima bahwa proses itu harus berjalan, mengapa dia tidak mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang untuk memproses itu, kenapa harus balik lagi ke sini," imbuhnya. 

Ia berharap besok Selasa (1/10/2024) putusannya itu ditolak prosesnya mereka ini.

"Karena ini hakimnya sama dan juga sudah pernah kami laporkan di Bawas.

Kemudian juga KPK, dan dia sudah diperiksa.

Saya berharap dia konsisten," kata Jhon. 

Sementara itu dihubungi terpisah, penasihat hukum tersangka MZ selaku pemohon gugatan praperadilan, Fajar Andi Nugroho mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng berdasarkan surat peningkatan status tersangka yang didasari oleh surat perintah penyidikan tertanggal 24 Februari 2023.

Akan tetapi pihaknya selaku penasihat hukum tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan SPDP yang tidak kami terima," ungkapnya. 

Ia mengakui permohonan gugatan praperadilan tersebut diajukan ke PN Purwokerto karena lokasi kejadian perkaranya berada di Kabupaten Banyumas. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved