Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Guru Ngaji Berstatus Ayah dan Anak Cabuli 3 Murid di Bekasi

Aparat kepolisian mengungkap tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukan dua guru ngaji terhadap tiga murid.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Aparat kepolisian mengungkap tindak pidana dugaan pencabulan yang dilakukan dua guru ngaji terhadap tiga murid di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Dua guru ngaji tersebut yakni Sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji dan seorang guru bernama Muhammad Hadi Sopyan.

Kedua pelaku berstatus ayah dan anak.

Baca juga: Terungkap! Modus Pengasuh Ponpes Kedungreja Cilacap Cabuli Para Santriwati, Korban Terus Bertambah

Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, modus para pelaku adalah dengan membangunkan korban di tengah malam.

Hal ini sebagaimana keterangan salah satu korban yang mengalami tindak pencabulan pada 2020.

"Tersangka Sudin pada malam-malam membangunkan santri yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Saufi Markas Polres Metro Bekasi, Senin (30/9/2024).

Setelah membangunkan, Sudin kemudian langsung melakukan pencabulan terhadap korban yang pasrah karena ketakutan.

"Karena korban ketakutan membalikkan badan, kemudian tindak pidana tersebut baru berhenti," ungkap dia.

Hingga kini, Polres Metro Bekasi masih mendalami berbagai modus yang dilancarkan dua guru ngaji ini dalam melakukan pencabulan.

"Kami terus menggali modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban sejauh mana," imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan, Polres Metro Bekasi menetapkan dua guru ngaji, Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan sebagai tersangka dugaan pencabulan tiga muridnya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, Senin.

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi.

Ngurah menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved