Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Purwokerto

Polda Jateng Kalah Gugatan Praperadilan di PN Purwokerto

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Melcky Johny Otoh, mengabulkan semua gugatan praperadilan pemohon Mochamad Zakaria.

istimewa
Suasana paska sidang gugatan praperadilan Polda Jawa Tengah dalam agenda putusan di PN Purwokerto, Selasa (1/10/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Melcky Johny Otoh, mengabulkan semua gugatan praperadilan pemohon Mochamad Zakaria warga Purwokerto terhadap Polda Jawa Tengah, Selasa (1/10/2024). 

Dalam putusannya Hakim Melcky Johny Otoh mengabulkan semua gugatan pemohon, serta menyatakan penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan akte otentik tidak sah secara hukum.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sesuai surat Reskrim Polda Jawa Tengah tertanggal 20 Juni 2023 tidak sah secara hukum," ujar Melcky Johny Otoh dalam sidang praperadilan di PN Purwokerto. 

Baca juga: Jadwal Liga 2 Besok Rabu, Derby Muria Persipa Pati Vs Persiku Kudus di Stadion Joyokusumo

Baca juga: Selama 9 Bulan Ini Sudah Ada 32 Kecelakaan Kereta Api di Daop V Purwokerto, 4 Korban Meninggal

Ia, juga memerintahkan termohon menghentikan penyidikan karena perkara yang ditangani, bukan perkara tindak pidana tapi peristiwa keperdataan.

Penasihat hukum tersangka Muchamad Zakaria selaku pemohon gugatan praperadilan, Fajar Andi Nugroho mengatakan terimakasih atas putusan hakim.

Menurutnya upaya hukum dikabulkan karena memang dari awal kliennya saat peningkatan status jadi tersangka surat perintah penyidikan tidak pernah dapat pemberitahuan.

Ia menjelaskan sajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) 24 Februari 2024 oleh termohon, saudara pemohon tidak menerima pemberitahuan. 

Karena tidak dapat pemberitahuan sesuai keputusan MK tujuh hari dan tidak diberikan. 

Maka pemohon mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto

Dihubungi terpisah John Richard Latuihamallo, penasihat hukum pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, dan pemalsuan surat dengan tersangka Muchamad Zakaria berkaitan dengan putusan hakim tunggal PN Purwokerto 

menjelaskan hakim tunggal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara materilnya, ada putusan perdata segala macam.

"Itu kan nanti dipertimbangkan bukan di praperadilan ini, tetapi dipertimbangkan pada perkara pokok nanti apabila masuk di dalam pengadilan," terangnya. 

Menurutnya dari putusan ini sudah kelihatan hakim sudah salah dalam menerapkan hukum, bahkan bersifat melawan hukum.

Berkaitan keputusan tersebut ia sangat menyayangkan, karena pengepakan hukum di PN 

menjadi suatu keadaan yang benar benar bersifat kekuasaan hakim yang mutlak, yang digunakan sebelah tangan.

"Sehingga keputusan ini tentunya tidak berdasarkan hukum, bisa ditanyakan ke semua pihak. 

Bahkan kami sudah menghubungi Prof Hibnu yang kemarin sempat memberikan kesaksian," kata John Richard Latuihamallo. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved