Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Remaja Asal Rembang Nekat Edarkan Narkoba di Blora, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang pria asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, PS (19) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, BLORA -  Seorang pria asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, PS (19) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora.

PS diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Selasa, (1/10/2024). 

Baca juga: Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres Blora Gelar Patroli Skala Besar

Dengan didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin, Kasi Humas AKP Subardi, dan Para Kanit Narkoba. 

Kapolres Blora, AKBP Wawan, menyampaikan bahwa PS ditangkap di TKP kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora pada Hari Jumat, (20/09/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

"Tersangka diamankan Pada hari Jum’at  tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 wib, di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran, Kecamatan Blora Kabupaten Blora," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas gerenjeng rokok, dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok Sukun warna putih. 

Kemudian 1 buah Pirek Kaca warna bening yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah kemudian di masukan kedalam kedalam bungkus rokok kedalam bungkus rokok Sukun warna putih. 

Lalu, 1 buah korek api warna kuning, 1 potong Celana pendek warna hitam, dan 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna biru. 

Baca juga: Polres Blora Distribusikan 11 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Kemudian kepada warga masyarakat, Kapolres berpesan agar tidak main-main terhadap narkoba karena bisa merusak kesehatan dan masa depan seseorang. 

"Jika tertangkap bisa dipidanakan dengan hukuman penjara yang maksimal 20 tahun penjara," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved