Berita Kriminal
Roland Pacari 2 Wanita Indonesia Muluskan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Sudah Pernah Ditangkap
Pengirim sabu asal Malaysia ke Indonesia bernama Roland atau R memperdaya dua wanita Indonesia untuk dijadikan kurir.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengirim sabu asal Malaysia ke Indonesia bernama Roland atau R memperdaya dua wanita Indonesia untuk dijadikan kurir.
R yang merupakan warga negara Malaysia itu menugaskan dua wanita berinisial TW dan VS untuk mengambil paket sabu seberat 12 kilogram yang dikirim paket via jalur laut.
TW yang diperalat Roland dilepaskan polisi karena tak cukup bukti. Sebaliknya VS yang bekerja sebagai kurir dengan upah Rp5 juta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Selepas berkoordinasi dengan Kejaksaan, kami lepas TW karena tidak cukup bukti. Hanya VS yang bisa dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir saat Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/9/2024).
Nasir menyebut, berdasarkan pengakuan TW diperintah oleh R untuk mengambil barang di depan kantor ekspedisi J&T daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024) sore.
Barang itu dikemas kardus besar dengan berat total 45 kilogram. Kardus besar itu dibungkus menggunakan plastik hitam dililit wrapping kuning.
Di dalam kardus bagian atas ditutupi pakaian bekas,alat dapur, dan makanan ringan. Di bawahnya terdapat dua kardus kecil berisi 24 kaleng susu bubuk.
R berdalih kepada TW bahwa barang itu hanya sekedar peralatan dapur. "Mereka (R dan TW) kenal di media sosial Facebook. R mendekati calon kurir itu lalu dipacari," tuturnya.
Adapun R pria buronan asal Malaysia ini, Polda Jateng telah berkoordinasi dengan polisi narkotika Malaysia untuk meringkusnya.
"R juga terindikasi kirim kembali beberapa paket lewat Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 20 September lalu," sambung Nasir.
Untuk tersangka VS, Nasir menyebut pernah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada November tahun 2017 silam.
"Dia ditangkap karena bawa sabu 1 kilogram dibungkus buku tebal. Baru bebas Juni 2024 lalu," terangnya.
Akibat perbuatannya, VS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Tri Utomo Hendro Wibowo mengaku, ada kemudahan bagi barang kiriman dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun, pihaknya selalu waspada dengan menggunakan beberapa tools pengawasan untuk mendeteksi barang yang masuk.
"Barang kiriman dari TKI dari Malaysia cukup banyak yang masuk ke Indonesia. Kalau jalur laut lewat Tanjung Emas (Semarang) dan Tanjung Perak (Surabaya).
Sebaliknya, jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)," tandasnya. (Iwn)
Pria Asal Tegal Dibekuk Polisi, Curi 40 Plang Tower Sutet |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Brebes Dibekuk Saat Asik Ngopi di Cafe |
![]() |
---|
Meski Suporter Persita dan PSIS Semarang Damai Insiden Pelemparan Bus, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Purbalingga, Gondol Rp 3 Juta dari Toko |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.