Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

1.077 Obat Psikotropika Ditemukan di Rumah Kontrakan Pria Residivis, Dibawa ke Mapolresta Banyumas

Barang bukti 1.077 butir obat-obatan terlarang disita polisi pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.15 di sebuah rumah kontrakan Kembaran Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas sedang memeriksa kasus psikotropika dengan barang bukti 1.077 obat-obatan, Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi dari Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan barang bukti 1.077 butir obat-obatan terlarang pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.15.

Kasat Satresnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, kronologi bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran obat berbahaya di sebuah rumah di daerah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran.

Atas dasar informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan didapat informasi seorang residivis inisial ER alias Kobis (32) warga Kecamatan Kembaran yang mengontrak di rumah tersebut.

Baca juga: Pakar HTN UIN Saizu Siap Tempuh Jalur Hukum, Narasi Kotak Kosong di Pilkada Banyumas Dibelokkan  

Baca juga: UMP Siap Jadi Rumah Besar Calon Pengusaha Bersama HIPMI Banyumas

Selanjutnya, Rabu (25/9/2024) sekira pukul 18.15, polisi mendapatkan informasi di rumah kontrakan ada beberapa orang yang sedang bertamu.

Hal itu menjadi kecurigaan polisi bahwa sedang ada transaksi jual beli obat-obatan.

"Tim kemudian mendatangi rumah kontrakan ER dan saat dilakukan interogasi ER mengakui memiliki obat-obatan yang diduga jenis psikotropika sebanyak 1.077 butir."

"Dalam interogasi awal ER mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online," terang Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/10/2024). 

Di rumah kontrakan ER, tim juga menyita barang bukti berupa 1.077 butir obat kemasan berbagai macam merk diduga jenis psikotropika dan satu handphone Realme C11 warna abu abu. 

"Dengan ditemukan barang bukti tersebut, ER alias Kobis bersama beberapa temannya yang saat itu bertamu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)

Baca juga: Catat Tanggalnya! Pendaftaran PPPK di Rembang Mulai Akhir Pekan Ini, Butuh Banyak Tenaga Teknis

Baca juga: Dana Kampanye Maksimal Rp32 Miliar Tiap Paslon di Pilkada Karanganyar 2024

Baca juga: Pemkab Karanganyar Segera Buka Pendaftaran PPPK, Ada Kebutuhan 319 Formasi

Baca juga: Dalih Hilangkan Kantuk Saat Main Slot, 2 Pria Warga Blora Konsumsi Sabu, Beli di Purwodadi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved