Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Dalih Hilangkan Kantuk Saat Main Slot, 2 Pria Warga Blora Konsumsi Sabu, Beli di Purwodadi

Dua pria, TR dan S diringkus polisi lantaran diduga hendak memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Dua tersangka, TR (39) dan S (42) saat dihadirkan saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024). 

 TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dua pria warga Kecamatan Blora, TR (39) dan S (42) diringkus Satresnarkoba Polres Blora.

TR dan S diringkus polisi lantaran diduga hendak memakai sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di Blora.

TR mengaku baru pertama kali hendak memakai, sekaligus bakal mengedarkan sabu di Blora.

TR membeli sabu dari Purwodadi, Grobogan.

TR ditemani oleh S, yang masih tetangga desa.

Baca juga: Baznas Berencana Beri Santunan ke Warga Desa Jeruk Randublatung Blora yang Rumahnya Ludes Terbakar

Baca juga: Penjual Tahu Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Belum Sempat Menikmati Upah Sudah Diringkus Polisi di Blora

"Saya beli sabu dari Purwodadi, pakai uang saya sendiri," katanya saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, TR mengaku, sabu yang telah dibeli itu bakal dikonsumsi dengan tujuan untuk menghilangkan kantuk saat bermain judi online di malam hari.

"Rencana mau saya konsumsi, agar tidak ngantuk saat main slot," ujarnya.

TR menyebut, bermain slot baru coba-coba.

Dia belum pernah menang saat bermain slot.

Dia juga menyesal telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.

"Belum pernah menang."

"Menyesal saya," katanya.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (22/9/2024) sekira pukul 20.40.

Baca juga: Empat Rumah di Desa Jeruk Randublatung Blora Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

Baca juga: Masih Berumur 19 Tahun Tapi Sudah Jadi Pengedar Narkoba yang Diburu Polisi di Blora, Ini Sosoknya

"Kami tersangka di Jalan Gunung Slamet Kelurahan Tempelan (depan rumah kos yang bernama Samudera Guest House), Kecamatan Blora Kabupaten Blora," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/10/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved