Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

Pakar HTN UIN Saizu Siap Tempuh Jalur Hukum, Narasi Kotak Kosong di Pilkada Banyumas Dibelokkan  

Narasi pemberitaan Pakar Hukum Tata Negara UIN Saizu mengenai Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024, dibelokkan pihak lain untuk kepentingan tertentu

Editor: Muhammad Olies
Ist
Pakar Hukum Tata Negara UIN Saizu M Wildan Humaidi siap tempuh jalur hukum seiring adanya pembelokan narasi kotak kosong di Pilkada Banyumas 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Narasi pemberitaan Pakar Hukum Tata Negara UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, M Wildan Humaidi, mengenai Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024, dibelokkan pihak lain untuk kepentingan tertentu.

"Saya menyayangkan dan sekaligus menyatakan keberatan karena penjelasan saya dan narasi tentang penjelasan kotak kosong pada Pilkada 2024 telah dibelokkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan tertentu, salah satunya akun media sosial tiktok banyumasterkini," ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Menurut Wildan, penjelasannya secara utuh menguraikan konsep pemilihan kepala daerah yang konstitusional dan demokratis, sesuai dengan amanat UUD 1945.

Namun, ada pihak-pihak yang sengaja memutarbalikkan narasi tersebut untuk tujuan tertentu.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Penting Rektor UIN Saizu Purwokerto

Baca juga: Kontingen UIN Saizu Purwokerto Dulang Medali Emas di Ajang SeIBa International Festival 2024

Baca juga: Tak Ada Debat Paslon dalam Pilkada Banyumas Karena Cuma 1 Kontestan, Diganti Penyampaian Visi Misi

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan civitas akademika, Wildan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam politik praktis. 

"Karena secara hukum, saya tidak diperbolehkan dan tidak akan mendukung setiap kontestan yang maju dalam Pilkada," tandasnya.

Wildan menegaskan pembelokan narasi dan framing terhadap penjelasan tersebut, adalah bagian dari tindakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 28 junto Pasal 45A UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Dosen Fakultas Syariah tersebut, jika narasi tersebut tidak segera diklarifikasi oleh oknum yang bersangkutan. Maka pihaknya akan segera melakukan proses hukum. Pasalnya pembelokan narasi, menggiring warganet memberi komentar negatif kepadanya dan UIN Saizu Purwokerto.


Lebih lanjut, Wildan menyebutkan, selain bentuk pelanggaran hukum, pembelokan narasi dan framing tersebut telah menciderai prinsip demokrasi. "Pelaksanaan Pilkada 2024 harus berjalan sesuai prinsip demokrasi," tandas dia. 


Dijelaskan, demokrasi berintegritas harus menjamin bahwa setiap informasi yang disampaikan harus dipastikan kebenarannya, serta bukan merupakan berita bohong. Hal ini agar masyarakat dapat mendapatkan informasi secara benar sebagai dasar sikap politik masyarakat.


Hal ini sesuai dengan pilihan dan hati nurani masing- masing masyarakat sebagai pemilih. Wildan berharap agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat, sehingga dapat membuat keputusan politik berdasarkan pilihan dan hati nurani mereka masing-masing.


UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul!!!

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved