Berita Nasional
Kemenag Buka Suara soal Produk Bir, Wine, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan produk dengan nama tuyul, tuak, bir, dan wine mendapat sertifikat halal.
Ia menambahkan, bukti-bukti soal kemunculan produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal terpampang di laman BPJH.
Namun, belakangan produk-produk yang disorot sertifikat halalnya oleh MUI sudah tidak muncul lagi di data BPJH.
Asrorun menegaskan, produk yang didaftarkan untuk mendapat sertifikasi halal harus mengacu standar MUI.
Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 mengatur empat kriteria nama dan bahan dalam produk yang didaftarkan sertifikat halalnya.
Salah satu hal yang diatur dalam Fatwa MUI tersebut adalah produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
“Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan,” jelas Asrorun.
“Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan,” tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenag soal Produk Bir, Wine, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal"
Baca juga: Penjudi Online Mendapat Bansos, MUI : Tidak ada Istilah Korban dari Judi Online
| Inilah Sosok Sopir Penyeruduk Siswa Istirahat di Depan Sekolah, 1 Korban Tewas Kelas 4 SD |
|
|---|
| Mobil Kepala Dinas Seruduk Belasan Siswa SD di Depan Sekolah, 1 Tewas 8 Terluka |
|
|---|
| 3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Tawarkan Program Haji Tanpa Antre |
|
|---|
| Permintaan Maaf Lengkap Menteri PPPA Arifatul Fauzi Soal Gerbong Perempuan |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Penahanan Fadia Arafiq Diperpanjang Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/logo-halal-1.jpg)