Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenag Buka Suara soal Produk Bir, Wine, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan produk dengan nama tuyul, tuak, bir, dan wine mendapat sertifikat halal.

Tayang:
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI: Logo halal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia menambahkan, bukti-bukti soal kemunculan produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal terpampang di laman BPJH.

Namun, belakangan produk-produk yang disorot sertifikat halalnya oleh MUI sudah tidak muncul lagi di data BPJH.

Asrorun menegaskan, produk yang didaftarkan untuk mendapat sertifikasi halal harus mengacu standar MUI.

Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 mengatur empat kriteria nama dan bahan dalam produk yang didaftarkan sertifikat halalnya.

Salah satu hal yang diatur dalam Fatwa MUI tersebut adalah produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan,” jelas Asrorun.

“Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan,” tambahnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Kemenag soal Produk Bir, Wine, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal"

Baca juga: Penjudi Online Mendapat Bansos, MUI : Tidak ada Istilah Korban dari Judi Online

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved