Berita Kudus
Penerimaan PBB di Kudus Sampai Akhir September 2024 Melampaui Target
Penerimaan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus sampai akhir September 2024 telah melampaui batas.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
Untuk pembayaran PBB tidak melulu harus datang langsung ke loket pembayaran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kudus. Sebab ada banyak alternatif pembayaran yang bisa dilakukan di mana saja. Bahkan pembayaran PBB bisa dilakukan saat sibuk sekalipun.
Pembayaran bisa dilakukan melalui Pos Indonesia, agen Duta, BCA, minimarket. Selain itu pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui e-commerce misalnya melalui Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shopee. Pembayaran juga bisa melalui dompet digital Dana, Link Aja, Gopay, sampai Ovo.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kudus
Menpora Erick Thohir Diminta Perbanyak Kompetisi Olahraga Pendongkrak Nama Indonesia |
![]() |
---|
Sebuah Pelana Kuda dan Mata Air Abadi: Memahami Tradisi Guyang Cekatak, Pengingat Jasa Sunan Muria |
![]() |
---|
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.