Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Penerimaan PBB di Kudus Sampai Akhir September 2024 Melampaui Target

Penerimaan pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus sampai akhir September 2024 telah melampaui batas.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah. 

Untuk pembayaran PBB tidak melulu harus datang langsung ke loket pembayaran di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kudus. Sebab ada banyak alternatif pembayaran yang bisa dilakukan di mana saja. Bahkan pembayaran PBB bisa dilakukan saat sibuk sekalipun.

 

Pembayaran bisa dilakukan melalui Pos Indonesia, agen Duta, BCA, minimarket. Selain itu pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui e-commerce misalnya melalui Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shopee. Pembayaran juga bisa melalui dompet digital Dana, Link Aja, Gopay, sampai Ovo.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved