Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Penjual Tahu Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Belum Sempat Menikmati Upah Sudah Diringkus Polisi di Blora

Seorang pemuda asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, PS (19) dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polres Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
Tersangka pengedar narkoba, PS, (19) tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Seorang pemuda asal Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, PS (19) dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polres Blora.

PS diringkus polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Blora.

Pasalnya, sehari-hari PS bekerja sebagai penjual tahu. Namun, ketika itu ada tawaran dari temannya untuk menjadi kurir sabu.

Lalu, PS menerima tawaran tersebut.

Tetapi, belum sempat menikmati upah sebagai kurir sabu, PS sudah diringkus polisi.

PS mengaku baru pertama kali menjadi pengedar sabu.

PS berencana upah hasil mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Baru pertama kali ini, rencananya hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024).

Lebih lanjut, saat ditanya terkait nominal upah yang dijanjikan temannya, PS mengaku belum mengetahui nominal yang akan diberikan itu.

"Untuk upah saya belum tahu untuk nominalnya, soalnya baru pertama kali," jelasnya.

PS merasa menyesal akibat nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu.

"Saya menyesali," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa PS ditangkap di TKP kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora pada Hari Jumat, (20/09/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

"Tersangka diamankan Pada hari Jum’at  tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 wib, di pinggir Jalan Gunandar turut tanah Kelurahan Beran, Kecamatan Blora Kabupaten Blora," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas gerenjeng rokok, dan diisolasi warna hitam kemudian dimasukan ke dalam bungkus rokok Sukun warna putih. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved