Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Santriwati Hamil dan Melahirkan, Sang Kiai Jadi Tersangka

Seorang kiai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur.

net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, TRENGGALEK - Di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, seorang kiai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur.

Sanriwati tersebut hamil dan melahirkan.

Tersangka berinisial SP tersebut adalah pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Desa Sugihan Kecamatan Kampak, Trenggalek.

Baca juga: 2 Guru Ngaji Berstatus Ayah dan Anak Cabuli 3 Murid di Bekasi

SP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, sejak Pukul 10.00-23.00 WIB, Selasa (1/10/2024).

Dari sana terbukti, tersangka SP melakukan persetubuhan terhadap salah satu santri berusia 17 tahun hingga hamil dan melahirkan.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka, setelah melalui proses penyelidikan sejak pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan gelar perkara," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di kantornya.

Dalam kasus yang ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek tersebut diperiksa enam saksi, yang dilengkapi dua alat bukti yang cukup.

"Jumlah saksi yang telah kami mintai keterangan sekitar enam orang, saksi sudah terbuka dan kami jadikan petunjuk penting dalam kasus ini," ungkap Zainul Abidin.

Setelah SP ditetapkan menjadi tersangka, kemudian tim penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek melakukan pendalaman penyelidikan.

Sedangkan untuk proses penahanannya, dijelaskan, ada dua unsur yang harus di pertimbangkan.

Kedua unsur obyektif tersebut adalah, tersangka SP dipersangkakan pasal dengan ancaman lima tahun penjara lebih, dan unsur subyektif adalah apakah tersangka tersebut kooperatif atau tidak selama proses penyelidikan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan dulu untuk pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Zainul Abidin.

Sebelumya, kasus SP ini terungkap dari pengakuan korban kepada orangtua.

Kemudian orangtua korban membuat laporan resmi ke polisi, pada bulan April 2024 lalu.

Karena proses penyelidikan yang panjang dan belum juga menemukan titik terang, lantas ratusan warga mendatangi ponpes dan juga Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, mendesak sang Kiai bertanggung jawab.

Namun upaya warga tersebut tidak membuahkan hasil.

Warga menemui SP dalam aksi yang dilakukan pada Minggu (22/9/2024). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kiai di Trenggalek Jadi Tersangka, Cabuli Santri hingga Melahirkan"

Baca juga: Terungkap! Modus Pengasuh Ponpes Kedungreja Cilacap Cabuli Para Santriwati, Korban Terus Bertambah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved