Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Anggota Polisi Bingung Lihat Suzuki Jimny Caribian, Dikira Hasil Ubah Bentuk

Viral sebuah video memperlihatkan anggota Polisi menghentikan pengemudi Suzuki Jimny Caribian.

Editor: raka f pujangga
instagram @folkshitt
Viral sebuah video memperlihatkan anggota Polisi menghentikan pengemudi Suzuki Jimny Caribian karena dikira hasil ubah bentuk atau modifikasi. 

TRIBUNJATENG.COM - Viral sebuah video memperlihatkan anggota Polisi menghentikan pengemudi Suzuki Jimny Caribian.

Anggota Polisi tersebut menduga bahwa Suzuki Jimny Carbian yang digunakan pengemudi itu adalah dari hasil ubah bentuk atau modifikasi.

Sehingga reaksi polisi yang tak mengetahui mobil yang hendak ditilang itu jadi sorotan warganet.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Suzuki Jimny 5 Pintu Hampir Setengah Miliar Rupiah, Dimensi Makin Panjang,

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram Folkshitt.

"Bapak saya disetop Polisi gara gara dipikir mobil Katana dipotong (modif/rubah bentuk)," tulis akun tersebut.

Anggota bernama Beni AY pun mempertanyakan apakah Suzuki Caribian itu adalah mobil barang atau penumpang.

"Ini mobil barang atau mobil penumpang, ini pikap kan?

Pemilik mobil itu pun meminta anggota untuk cari tahu Suzuki Jimny Caribian melalui Google.

Belum diketahui secara pasti dimana kejadian tersebut berlangsung.

Menanggapi video itu Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto, SH pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan, anggota tersebut masih belum paham bahwa Suzuki Jimny Caribian jenisnya seperti itu.

"Mungkin gak semua anggota di lapangan paham, jadi kalau model kendaraan seperti itu (Suzuki Jimny Caribian) sesuai dengan STNK-nya enggak ada masalah," kata Juza kepada GridOto.com, Rabu (2/10/2024).

"Bahkan kalau aslinya mobil penumpang di ubah menjadi mobil barang atau istilahnya rubah bentuk berikut surat-surat kendaraan sudah menyesuaikan dengan bentuk mobil enggak ada masalah," sambungnya.

Baca juga: Teka Teki Suzuki Jimny 5 Pintu akan Terjawab di IIMS 2024

Sekadar informasi, bahwa modifikasi yang mengubah identitas asli kendaraan itu melanggar hukum, namun apabila tidak diubah di STNK maupun BPKB.

Contohnya mesin, desain bodi, dan warna kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan keterangan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved