Pilkada 2024
Bawaslu Jepara Tegas Nyatakan 7 ASN Langgar Etika Dukung Calon Bupati Witiarso Utomo
Bawaslu Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tegas menyatakan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara telah melanggar etika, Netralit
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tegas menyatakan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara telah melanggar etika dan netralitas.
Pernyataan sikap tersebut mengacu pada beredarnya foto viral para ASN yang berpose huruf W bersama calon bupati Jepara nomor urut 2, Witiarso Utomo atau Wiwit.
Diketahui dalam foto tersebut Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara.
Kemudian Suhadi selaku Kepala Puskesmas Karimunjawa, Moh Eko Udyyono selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
R Eko Sulistyono selaku Camat Pakisaji, Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo sebagai salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan bahwa pihaknya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari ketujuh ASN tersebut membenarkan bahwa foto itu benar adanya.
“Mereka sudah kami panggil dan kami mintai keterangan pada 26 September 2024 lalu,” kata Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko kepada Tribunjateng, Kamis (2/1/2024).
Sujiantoko menyampaikan bahwa setelah memanggil ke tujuh ASN itu, pihaknya mendapati keterangan nyaris sama.
Foto yang diambil pada akhir Juli 2024 di kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu, mereka akui ketika acara syukuran kemenangan Imam Subhi, sekretaris PPNI Jepara sebagai anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra.
“Mereka mengaku berfoto dengan pose tersebut diarahkan oleh Imam,” ungkapnya.
Kendati foto itu diambil jauh sebelum penetapan calon bupati Jepara, Sujiantoko menilai mereka tetap melanggar Undang-undang tentang Netralitas ASN.
Pasalnya, UU itu mengamanatkan bahwa ASN dilarang berpihak dan tidak mengarah pada aktivitas perpolitikan.
Artinya, ASN wajib netral saat sebelum, selama dan setelah proses Pemilu berlangsung.
UU netralitas ASN tetap melekat pada diri mereka, meskipun ketika mereka sedang tak memakai baju ASN.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.