Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Detik-detik Pembunuhan Tuan Tanah di Temanggung, Motif Curi Uang di Kandang Kambing Korban

Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap kakek Sishadi (73) yang ditemukan tewas di kandang kambing miliknya.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
zoom-inlihat foto Detik-detik Pembunuhan Tuan Tanah di Temanggung, Motif Curi Uang di Kandang Kambing Korban
Ist/Dok Polres Temanggung 
Konferensi pers Polres Temanggung ungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kandang kambing Dusun Gembyang RT 011 RW 006, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Kamis (3/10/2024).


Pada keesokan harinya, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kandang kambing untuk memastikan keadaan korban.


Didapati korban sudah tidak bernyawa, pelaku menggambil cangkul dan mengubur korban dengan tumpukan pupuk kandang.


"Uang tidak ditemukan pelaku saat mencari pada waktu itu. Namun pelaku mengambil satu ekor kambing milik korban esok harinya ini. Hasil curian itu dijual kepada seseorang seharga Rp 500 ribu," jelasnya.


Esok harinya Rabu (25/9/2024) pelaku teringat akan CCTV yang berada di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan tangga.


Pelaku menuju kamar korban dengan cara mencongkel dan mendobrak pintu kamar untuk mengambil DVR dan memotong kabel CCTV.
 
Kemudian pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku membongkar DVR CCTV tersebut dan membuangnya di waduk Sempor Kebumen.
 
"Pelaku sengaja membuangnya untuk menghilangkan barang bukti yang ada. Kita sudah sempat mencarinya di waduk bersama Basarnas namun tidak ditemukan," terangnya.


Usai kejadian itu pelaku masih terus memantau kabar terkait kejadian yang dilakukannya. 


Hingga pada Minggu (28/9/2024) pelaku melihat kabar di media sosial, korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.


Pada saat itu, pelaku bahkan masih berani untuk datang ke rumah duka dan ikut menyolati jenazah korban.


Lebih lanjut dijelaskan, korban memang tinggal sendiri di rumah. Menurut informasi yang beredar korban dikenal dengan tuan tanah.


"Menurut informasi dari penduduk beliau memiliki beberapa aset tapi kita tidak fokus terhadap asetnya, kita fokus terhadap tindak pidana yang terjadi," tambahnya.


Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/10/2024) di sebuah rumah makan di daerah Candiroto pada saat jam makan siang. Polisi juga telah mengamankan belasan barang bukti untuk menjerat pelaku atas aksi pembunuhan yang dilakukannya.


Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan atau pasal 365 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 354 KUHP hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved