Berita Temanggung
Detik-detik Pembunuhan Tuan Tanah di Temanggung, Motif Curi Uang di Kandang Kambing Korban
Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap kakek Sishadi (73) yang ditemukan tewas di kandang kambing miliknya.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap kakek Sishadi (73) yang ditemukan tewas di kandang kambing miliknya.
Sebelumnya korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi jasadnya terkubur di kandang kambing samping rumahnya Dusun Gembyang RT 011 RW 006, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Pelaku berinisial AMS (41) seorang buruh serabutan, yang ternyata mengenal korban.
Pelaku juga masih tetangga satu desa dengan korban.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut bermula pada Senin (23/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku melawati depan rumah korban dengan mengendari sepeda motor. Terlintas di pikiran pelaku untuk masuk ke kandang kambing milik korban.
Baca juga: Sosok Mbah Sis di Temanggung, Kematian Orang Paling Kaya Menyimpan Misteri, Rekaman CCTV Hilang
Baca juga: Lansia Beristri 2 di Temanggung Hidup Sebatang Kara, Kini Ditemukan Tewas Tertimbun Pupuk di Kandang
Pasalnya pelaku pernah mendengar bahwa korban kerap menyimpan uang di kandang kambing tersebut.
"Pelaku sudah memahami korban dari mulai aktivitas sehari-hari sampai mengetahui bahwa korban menyimpan uang di kandang kambing," ujar Kapolres Temanggung saat konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Sesampainya di kandang, pelaku lantas mencari uang di dalam kandang kambing tersebut namun tak kunjung ditemukan.
Tanpa disadari tiba-tiba korban sudah ada di belakang pelaku dan memergoki aksinya.
Korban lantas memukul pelaku menggunakan palu besi yang dibawanya, yang sempat ditangkis pelaku dan mengenai tangan kanan pelaku.
Kemudian pelaku langsung membelakangi korban dan mendekap korban dari posisi belakang dengan tangan kiri menekan bagian leher dan mulut korban.
Pelaku berhasil merebut palu yang dikuasi oleh korban dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.
Akibat pukulan tersebut korban tidak berdaya dan jatuh ke arah belakang.
Pelaku yang merasa panik segera meninggalkan korban yang tergeletak di kandang kambing.
Pada keesokan harinya, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kandang kambing untuk memastikan keadaan korban.
Didapati korban sudah tidak bernyawa, pelaku menggambil cangkul dan mengubur korban dengan tumpukan pupuk kandang.
"Uang tidak ditemukan pelaku saat mencari pada waktu itu. Namun pelaku mengambil satu ekor kambing milik korban esok harinya ini. Hasil curian itu dijual kepada seseorang seharga Rp 500 ribu," jelasnya.
Esok harinya Rabu (25/9/2024) pelaku teringat akan CCTV yang berada di rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan tangga.
Pelaku menuju kamar korban dengan cara mencongkel dan mendobrak pintu kamar untuk mengambil DVR dan memotong kabel CCTV.
Kemudian pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku membongkar DVR CCTV tersebut dan membuangnya di waduk Sempor Kebumen.
"Pelaku sengaja membuangnya untuk menghilangkan barang bukti yang ada. Kita sudah sempat mencarinya di waduk bersama Basarnas namun tidak ditemukan," terangnya.
Usai kejadian itu pelaku masih terus memantau kabar terkait kejadian yang dilakukannya.
Hingga pada Minggu (28/9/2024) pelaku melihat kabar di media sosial, korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Pada saat itu, pelaku bahkan masih berani untuk datang ke rumah duka dan ikut menyolati jenazah korban.
Lebih lanjut dijelaskan, korban memang tinggal sendiri di rumah. Menurut informasi yang beredar korban dikenal dengan tuan tanah.
"Menurut informasi dari penduduk beliau memiliki beberapa aset tapi kita tidak fokus terhadap asetnya, kita fokus terhadap tindak pidana yang terjadi," tambahnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/10/2024) di sebuah rumah makan di daerah Candiroto pada saat jam makan siang. Polisi juga telah mengamankan belasan barang bukti untuk menjerat pelaku atas aksi pembunuhan yang dilakukannya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan atau pasal 365 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 354 KUHP hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ima)
Gotong Royong Basmi Kemiskinan: PT Djarum & Pemprov Jateng Renovasi Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Nekat Temui Tamu di Kantin PKK, Ngobrol Seru Pemred Tribun Jateng dengan Agus Gondrong |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dusun Jumbleng di Temanggung, Permukiman yang Lenyap Tertimbun Tanah Longsor |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Pendaki Hilang di Merbabu: Sepatu, Botol, dan Sarung Tangan di Bekas Tenda |
![]() |
---|
Tahun Ini Sekolah Rakyat Digelar di Temanggung, Agus Gondrong: Pakai Gedung Sentra Terpadu Kartini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.