Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DJP Jateng I

DJP, IKPI. dan Unwahas Gelar Seminar Hukum Perpajakan

Seminar hukum perpajakan di Hotel Gracia Semarang, Senin (30/9/2024) digelar Kanwil DJP Jateng I bersama IKPI Jateng, dan Unwahas Semarang. 

Editor: deni setiawan
DJP JATENG I
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dalam seminar hukum perpajakan di Hotel Gracia Semarang, Senin (30/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah dan Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar seminar hukum perpajakan di Hotel Gracia Semarang, Senin (30/9/2024). 

Dalam gelaran ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I menjadi narasumber dalam seminar yang diikuti ratusan peserta yang berasal dari anggota IKPI Jateng yang sedang menempuh pendidikan hukum di Unwahas.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa mitra strategis DJP antara lain Rektor Unwahas Prof. Dr. H. Mudzakkir Ali, MA, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo, dan Ketua Umum IKPI Pusat Vaudy.

Baca juga: DJP Jateng I Mulai Perkenalkan Coretax, Sistem Inti Perpajakan yang Baru

Baca juga: DJP Jateng 1 Ajak Ratusan Siswa SMK 1 Semarang Mengenal Pajak

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk pengabdian IKPI, juga sebagai upaya untuk memperbaharui pengetahuan para konsultan pajak, terutama di bidang hukum perpajakan.

Sebagai salah satu mitra dari IKPI maupun Unwahas, Kanwil DJP Jawa Tengah I memberikan sambutan acara yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan narasumber oleh Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Dwi Hermawan Wicaksono.

Dalam sambutannya, Nurbaeti mengawali dengan menyampaikan perkembangan Coretax yang sedang dibangun oleh DJP.

“Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel), dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak (tracking), sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Coretax akan menghadirkan keadilan yang lebih baik lagi bagi Wajib Pajak.

“Coretax juga memberikan transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view), sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dan menghadirkan pengawasan serta penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan kepatuhan berbasis risiko.”pungkasnya.

Ia juga mengajak Wajib Pajak untuk mencoba simulasi Coretax melalui laman www.pajak.go.id.

Baca juga: DJP Jateng I Blokir 937 Rekening WP Akibat Menunggak Pajak

Baca juga: DJP Jateng I dan Pemkab Tegal Sinergi Tingkatkan Kapasitas SDM

Sedangkan Dwi Hermawan Wicaksono sebagai salah satu narasumber menyampaikan materi tentang hukum perpajakan secara menyeluruh, baik administratif maupun pidana. 

Dalam materinya, dia menyampaikan saat ini DJP berusaha memberikan keadilan yang merata dalam bentuk upaya penegakan hukum.

“DJP saat ini memberikan keadilan kepada seluruh Wajib Pajak tanpa tebang pilih dalam bentuk penegakan hukum, baik administrasi maupun hukum pidana,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini, fokus utama DJP adalah meningkatkan kepatuhan melalui penegakan hukum. 

Kegiatan yang berlangsung selama 1 jam lebih ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pertukaran cindera mata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved