PPPK 2024
Link Download PDF Rincian 72 Formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga sscasn.bkn.go.id
Link Download PDF Rincian 72 Formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga sscasn.bkn.go.id
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Link Download PDF Rincian 72 Formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga sscasn.bkn.go.id
TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 72 formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga.
Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.
Instansi-instansi baik pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemkot Salatiga menyediakan 72 formasi PPPK 2024.
Formasi tersebut terdiri atas 71 jabatan fungsional dan 1 jabatan pelaksana.
Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.
Syarat PPPK 2024 Pemkot Salatiga
Pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, yang dapat melamar adalah :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
b. Pegawai Non ASN (Tenaga Honorer Daerah , Tenaga Harian Lepas) yang TERDAFTAR dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau
c. Pegawai yang TIDAK TERDAFTAR dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2024 hanya dapat dilamar oleh Non ASN Pemerintah Kota Salatiga.
IV. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Usia paling rendah 20 tahun 0 bulan (dua puluh tahun nol bulan) dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan (lima puluh tujuh tahun nol bulan) pada saat melamar (pada saat submit pendaftaran di SSCASN).
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah).
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
10. Sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman
kelulusan akhir).
12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
13. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja.
14. Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja sebagaimana dimaksud pada angka 13 dibuat sesuai format pada lampiran V dan VI pengumuman ini, dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000,00 dan ditandatangani oleh:
a. Kepala Dinas/Badan bagi pelamar yang memililiki pengalaman kerja di Dinas/Badan;
b. Asisten Sekda bagi pelamar yang memiliki pengalaman di unit kerja Sekretariat Daerah;
c. Direktur bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga;
d. Kepala Dinas Kesehatan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi dan UPTD Klinik Paru Masyarakat;
e. Kepala Dinas Pendidikan bagi pelamar yang memiliki pengalaman di unit kerja Sekolah Negeri;
f. Camat bagi pelamar yang memiliki pengalaman di unit kerja Kecamatan dan Kelurahan.
15. Lulusan dari perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan Surat Pengesahan Ijazah dan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
16. Sekolah Luar Negeri wajib melampirkan Surat Pengesahan Ijazah dan daftar nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
17. Surat Keterangan Lulus dan Ijazah Sementara tidak dapat dipergunakan.
18. Penyandang disabilitas dapat melamar pada semua formasi dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panita Seleksi ASN Pemerintah Kota Salatiga melalui Help Desk terkait dengan formasi jabatan yang beresiko tinggi.
19. Status sebagai pelamar penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada angka 18 dibuktikan dengan:
1) Surat Keterangan penyandang disabilitas sesuai dengan lampiran VII pengumuman ini dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Link download PDF rincian 72 formasi PPPK 2024 Pemkot Salatiga bisa diunduh di sini. (*)
PPPK 2024
PPPK 2024 Pemkot Salatiga
Pemkot Salatiga
sscasn.bkn.go.id
Link Download PDF
tribunjateng.com
53 Titik Lokasi Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang Ditunda, Ini Penjelasan BKN |
![]() |
---|
Resmi dari BKN! Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id Diperpanjang hingga 15 Januari |
![]() |
---|
Resmi dari KemenPANRB! Ini 3 Syarat Baru Pelamar PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Cilacap Pasca Sanggah |
![]() |
---|
Link Download PDF Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Pemkab Banjarnegara Pasca Sanggah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.